• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 13, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Heboh Pedagang Lontong di Pati Diduga Diminta Bayar Pajak Rp840 Ribu, Begini Penjelasannya

ulfa puspa by ulfa puspa
18 Juli 2026
in Pati, Highlight, News
67 4
Pedagang lontong sayur, Maryati, yang membuka warung di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati. (dok for Harianmuria.com)

Pedagang lontong sayur, Maryati, yang membuka warung di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati. (dok for Harianmuria.com)

545
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Dugaan pedagang lontong sayur dikenai pajak oleh Pemerintah Kabupaten Pati ramai dibicarakan publik.

Dugaan penarikan pajak terhadap pedagang kecil itu bermula dari sebuah unggahan video di media sosial yang memperlihatkan bukti pembayaran sebesar Rp840 ribu atas nama Maryati, pedagang lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati.

Dari video tersebut muncul anggapan bahwa pemilik warung lontong sayur dikenai pajak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.

Menanggapi hal itu, DPUTR memastikan pembayaran tersebut bukan pajak usaha, melainkan retribusi atas pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Pati yang juga Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan warung milik Maryati berdiri di atas tanah lambiran irigasi milik DPUTR Pati di Jalan Winong–Pucakwangi, RT 2 RW 2 Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.

Widyotomo mengungkapkan pemilik warung telah mengajukan izin pemanfaatan lahan sehingga dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang diviralkan di media sosial itu sebenarnya atas nama Bu Maryati dan memang memiliki izin. Retribusi ini muncul karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik DPUTR Pati,” ujar Widyotomo saat ditemui, Jumat, 17 Juli 2026.

Besaran retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, tarif pemanfaatan tanah lambiran irigasi atau sungai di wilayah dengan radius sembilan kilometer dari pusat kota sebesar Rp10 ribu per meter persegi setiap tahun.

Berdasarkan data DPUTR, luas lahan yang dimanfaatkan Maryati mencapai 28 meter persegi. Dengan tarif tersebut, retribusi yang dikenakan sebesar Rp280 ribu per tahun. Karena izin penggunaan lahan berlaku selama tiga tahun dan pembayaran dilakukan sekaligus, total yang dibayarkan mencapai Rp840 ribu.

“Perhitungannya jelas. Luas lahannya 28 meter persegi dikalikan Rp10 ribu per meter persegi per tahun sehingga menjadi Rp280 ribu. Karena izin berlaku tiga tahun, total yang dibayarkan menjadi Rp840 ribu,” jelasnya.

Widyotomo menjelaskan pembayaran untuk tiga tahun dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik warung. Menurutnya, petugas sebelumnya telah menawarkan mekanisme pembayaran namun, pemilik memilih melunasi retribusi untuk seluruh masa berlaku izin.

Pembayaran di awal juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan agar retribusi diselesaikan saat izin diterbitkan sehingga tidak menimbulkan tunggakan pada masa mendatang.

“Petugas selalu menanyakan kepada penyewa apakah akan membayar langsung atau bagaimana. Dalam kasus ini yang bersangkutan menyetujui pembayaran sekaligus dan saat itu tidak ada komplain,” katanya.

DPUTR juga memastikan seluruh pembayaran retribusi langsung masuk ke kas daerah dan tidak diterima oleh petugas.

“Uang tersebut langsung masuk ke kas daerah, bukan masuk ke petugas,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPUTR menyebut hasil pendataan menunjukkan warung tersebut telah lama berdiri. Saat dilakukan pemeriksaan administrasi, izin pemanfaatan lahan sebelumnya diketahui telah habis masa berlakunya sehingga dilakukan penertiban sekaligus perpanjangan izin.

Widyotomo menegaskan bahwa retribusi hanya diberlakukan kepada masyarakat yang memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan atau kegiatan usaha.

“Kalau tidak memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah atau tidak mendirikan bangunan di atasnya, tentu tidak dikenai retribusi. Yang kami tarik adalah retribusi pemanfaatan tanah sebagai bagian dari kekayaan daerah,” pungkasnya.

Ia menambahkan masih terdapat sejumlah bangunan lain yang berdiri di sepanjang lambiran irigasi. Seluruh pemanfaatan aset milik pemerintah daerah tersebut akan ditata sesuai ketentuan perizinan dan retribusi yang berlaku.

Jurnalis: Lingkarjateng Group Network

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiDPUTR Patikabupaten patiPajakPemkab Pati
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa PKM Kelompok 5 FH UB Edukasi Siswa SMKS Riyadlul Qur’an

Next Post

Polemik Peralihan Status Lahan di Karangsari Pati, Begini Kronologinya

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

AMPB Bawa Tuntutan soal Pajak dan RUU Perampasan Aset dalam Reuni Akbar 13 Agustus

AMPB Bawa Tuntutan soal Pajak dan RUU Perampasan Aset dalam Reuni Akbar 13 Agustus

by Sekar Sari
12 Agustus 2026
511

PATI, Harianmuria.com - Sejumlah tuntutan akan disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam Reuni Akbar pada 13 Agustus 2026. Massa mendesak DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk menghapus...

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

by Sekar Sari
12 Agustus 2026
518

PATI, Harianmuria.com - Ratusan warga Tayu, Kabupaten Pati, menggelar aksi di depan Kantor Kecamatan Tayu, Rabu, 12 Agustus 2026. Mereka memprotes larangan penggunaan sound horeg yang disampaikan Camat...

HUT ke-81 RI, Dewan Pati Dukung Turnamen Voli di Winong Jadi Ajang Asah Prestasi Olahraga

HUT ke-81 RI, Dewan Pati Dukung Turnamen Voli di Winong Jadi Ajang Asah Prestasi Olahraga

by ulfa puspa
12 Agustus 2026
515

PATI, Harianmuria.com – Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, berharap turnamen voli dalam rangka peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi sarana mengasah prestasi olahraga. Diketahui, turnamen voli...

Dewan Pati Dukung Penyerapan Telur Peternak Lokal ke SPPG Jadi Solusi Sektor Peternakan

Dewan Pati Dukung Penyerapan Telur Peternak Lokal ke SPPG Jadi Solusi Sektor Peternakan

by ulfa puspa
12 Agustus 2026
515

PATI, Harianmuria.com – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, mendorong solusi nyata dari persoalan sektor peternakan, khususnya peternak ayam. Hal tersebut disampaikan Muslihan saat menghadiri pertemuan bersama...

Load More

BERITA UTAMA

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

12 Agustus 2026
518
Ratusan monyet ekor panjang turun ke lahan pertanian warga di sejumlah daerah Jateng saat kemarau 2026, merusak tanaman petani.

Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

12 Agustus 2026
528
Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

11 Agustus 2026
543
Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

Peternak Ayam di Grobogan Desak Pemerintah Stabilkan Harga Pakan dan Telur

10 Agustus 2026
521

TRENDING HARI INI

  • 80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    80 Siswa Jadi Angkatan Perdana SNT 14 Jepara, MPLS Digelar di BBPMP Jateng

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Petani Kopi di Kendal Diajari Kendalikan Hama Secara Terpadu dan Ramah Lingkungan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Baru Masuk China, Ekspor Durian Sulteng Langsung Tembus 7.344 Ton

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kawanan Monyet Ekor Panjang Turun Gunung, Serbu Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Jateng

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Jalan Semarang-Purwodadi di Grobogan Diperbaiki, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Dugaan Keracunan MBG Terulang, DPRD Rembang Beri Peringatan Keras ke SPPG

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RS Aisyiyah Kudus resmi naik status jadi rumah sakit tipe C bertepatan dengan milad ke-49.

RS Aisyiyah Kudus Resmi Jadi Tipe C, Luncurkan 6 Layanan Modern di Milad ke-49

28 Juli 2025
606
Ilustrasi daging kurban. (Freepik/Harianmuria.com)

Dokter Spesialis Gizi Bagikan Tips Makan Daging secara Sehat saat Idul Adha

18 Juni 2023
554

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya