• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Heboh Pedagang Lontong di Pati Diduga Diminta Bayar Pajak Rp840 Ribu, Begini Penjelasannya

ulfa puspa by ulfa puspa
18 Juli 2026
in Pati, Highlight, News
70 4
Pedagang lontong sayur, Maryati, yang membuka warung di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati. (dok for Harianmuria.com)

Pedagang lontong sayur, Maryati, yang membuka warung di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati. (dok for Harianmuria.com)

568
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Dugaan pedagang lontong sayur dikenai pajak oleh Pemerintah Kabupaten Pati ramai dibicarakan publik.

Dugaan penarikan pajak terhadap pedagang kecil itu bermula dari sebuah unggahan video di media sosial yang memperlihatkan bukti pembayaran sebesar Rp840 ribu atas nama Maryati, pedagang lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati.

Dari video tersebut muncul anggapan bahwa pemilik warung lontong sayur dikenai pajak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.

Menanggapi hal itu, DPUTR memastikan pembayaran tersebut bukan pajak usaha, melainkan retribusi atas pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Pati yang juga Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan warung milik Maryati berdiri di atas tanah lambiran irigasi milik DPUTR Pati di Jalan Winong–Pucakwangi, RT 2 RW 2 Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.

Widyotomo mengungkapkan pemilik warung telah mengajukan izin pemanfaatan lahan sehingga dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang diviralkan di media sosial itu sebenarnya atas nama Bu Maryati dan memang memiliki izin. Retribusi ini muncul karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik DPUTR Pati,” ujar Widyotomo saat ditemui, Jumat, 17 Juli 2026.

Besaran retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, tarif pemanfaatan tanah lambiran irigasi atau sungai di wilayah dengan radius sembilan kilometer dari pusat kota sebesar Rp10 ribu per meter persegi setiap tahun.

Berdasarkan data DPUTR, luas lahan yang dimanfaatkan Maryati mencapai 28 meter persegi. Dengan tarif tersebut, retribusi yang dikenakan sebesar Rp280 ribu per tahun. Karena izin penggunaan lahan berlaku selama tiga tahun dan pembayaran dilakukan sekaligus, total yang dibayarkan mencapai Rp840 ribu.

“Perhitungannya jelas. Luas lahannya 28 meter persegi dikalikan Rp10 ribu per meter persegi per tahun sehingga menjadi Rp280 ribu. Karena izin berlaku tiga tahun, total yang dibayarkan menjadi Rp840 ribu,” jelasnya.

Widyotomo menjelaskan pembayaran untuk tiga tahun dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik warung. Menurutnya, petugas sebelumnya telah menawarkan mekanisme pembayaran namun, pemilik memilih melunasi retribusi untuk seluruh masa berlaku izin.

Pembayaran di awal juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan agar retribusi diselesaikan saat izin diterbitkan sehingga tidak menimbulkan tunggakan pada masa mendatang.

“Petugas selalu menanyakan kepada penyewa apakah akan membayar langsung atau bagaimana. Dalam kasus ini yang bersangkutan menyetujui pembayaran sekaligus dan saat itu tidak ada komplain,” katanya.

DPUTR juga memastikan seluruh pembayaran retribusi langsung masuk ke kas daerah dan tidak diterima oleh petugas.

“Uang tersebut langsung masuk ke kas daerah, bukan masuk ke petugas,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPUTR menyebut hasil pendataan menunjukkan warung tersebut telah lama berdiri. Saat dilakukan pemeriksaan administrasi, izin pemanfaatan lahan sebelumnya diketahui telah habis masa berlakunya sehingga dilakukan penertiban sekaligus perpanjangan izin.

Widyotomo menegaskan bahwa retribusi hanya diberlakukan kepada masyarakat yang memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan atau kegiatan usaha.

“Kalau tidak memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah atau tidak mendirikan bangunan di atasnya, tentu tidak dikenai retribusi. Yang kami tarik adalah retribusi pemanfaatan tanah sebagai bagian dari kekayaan daerah,” pungkasnya.

Ia menambahkan masih terdapat sejumlah bangunan lain yang berdiri di sepanjang lambiran irigasi. Seluruh pemanfaatan aset milik pemerintah daerah tersebut akan ditata sesuai ketentuan perizinan dan retribusi yang berlaku.

Jurnalis: Lingkarjateng Group Network

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiDPUTR Patikabupaten patiPajakPemkab Pati
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa PKM Kelompok 5 FH UB Edukasi Siswa SMKS Riyadlul Qur’an

Next Post

Polemik Peralihan Status Lahan di Karangsari Pati, Begini Kronologinya

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes di Polsek Cluwak, Selasa, 13 Oktober 2026. (Dok. LBH Semarang/Harianmuria.com)

Konflik Lahan 174 Hektare, Warga Karangsari Pati Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Petani

by Redaksi
14 Oktober 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Polsek Cluwak untuk mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat konflik agraria...

Musancab Digelar Serentak di 21 Kecamatan, PPP Pati Bidik Perolehan 9 Kursi DPRD

Musancab Digelar Serentak di 21 Kecamatan, PPP Pati Bidik Perolehan 9 Kursi DPRD

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
649

PATI, Harianmuria.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pati mulai menyiapkan langkah untuk meningkatkan perolehan kursi legislatif. Partai berlambang Kabah ini memasang target meraih tujuh hingga sembilan kursi...

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Harianmuria.com)

Pengawasan Trotoar Pati Dikritik Sudewo, Plt Bupati Chandra Bakal Minta Penjelasan Kementerian PU

by Redaksi
10 Oktober 2026
606

PATI, Harianmuria.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra akan menemui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas pembangunan trotoar di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pati, Jawa...

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
533

PATI, Harianmuria.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman, dan Kawasan, Dika Dwi Angga,meninjau proyek penataan trotoar Jalan Sudirman, Kabupaten...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dorong Pola Hidup Bersih dan Sehat, Rembang Kampanyekan Sanitasi Berbasis Masyarakat

Dorong Pola Hidup Bersih dan Sehat, Rembang Kampanyekan Sanitasi Berbasis Masyarakat

1 September 2026
667
Pelajari pentingnya etika komunikasi dan literasi digital dalam melawan hoaks dan manipulasi informasi di era digital.

Dari Hoaks ke Literasi: Mengajarkan Etika Komunikasi di Era Manipulasi Digital

3 Oktober 2025
742

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya