PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, meminta pemerintah mengeluarkan surat edaran larangan sekolah menarik iuran terhadap siswa maupun wali murid.
Hal tersebut menyusul adanya kasus dugaan pihak sekolah menahan ijazah siswa karena ada urusan administrasi yang belum rampung.
Ali menegaskan bahwa sesuai undang-undang sekolah negeri tidak diperkenankan memungut iuran dalam bentuk dan alasan apapun.
“Kami dorong kepada pak Plt Bupati untuk membuat SE agar membatasi iuran sukarela,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.
Menurut laporan yang ia terima, terdapat sekolah menarik iuran untuk pembangunan gedung dan sarana prasarana pendukung lainnya. Serta alasan untuk menggaji guru dan karyawan honorer yang tidak diakomodir keuangan daerah.
Ia menegaskan alasan tersebut tidak bisa dijadikan landasan bagi sekolah untuk membebankan keuangan kepada wali murid.
“Karena pembangunan sudah dibiayai dadi APBD atau BOS. Jarang saya menemui bahwa pembangunan sekolah diambil dari dana iuran sukarela,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











