KUDUS, Harianmuria.com – Kemunculan sejumlah grup Facebook bertema komunitas penyuka sesama jenis dengan mencatut nama Kabupaten Kudus memicu keresahan masyarakat.
Grup-grup seperti Gay Kudus, Gay Bot Khusus Kudus, hingga Gay Kudus, Pati, Demak diketahui aktif mengunggah konten vulgar yang menampilkan orientasi seksual anggotanya secara terbuka.
Keresahan publik meningkat tajam setelah ditemukan adanya ajakan bertemu, narasi aktivitas seksual sesama jenis, hingga dugaan praktik Lelaki Seks Lelaki (LSL) yang melibatkan anak di bawah umur. Mirisnya, beberapa anggota grup secara terang-terangan mengaku masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Konten dalam grup tersebut tak hanya berupa teks bernuansa seksual, tetapi juga menyertakan foto pribadi, lokasi, hingga informasi sensitif lainnya yang dapat diakses siapa saja. Parahnya, beberapa grup bersifat publik, sehingga seluruh unggahan bisa dilihat tanpa pembatasan usia atau privasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus, Muhammad Fitriyanto menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan pentingnya edukasi dan pengawasan, terutama terhadap generasi muda yang rentan terpapar pengaruh negatif media sosial.
“Kita monitor terus perkembangannya. Jangan sampai anggota keluarga kita ikut-ikutan masuk komunitas semacam itu. Karena memang sudah ada komunitasnya di media sosial, seperti Facebook, dan itu nyata,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah preventif yang bisa dilakukan saat ini adalah memperkuat sosialisasi dan edukasi, baik di lingkungan masyarakat maupun sekolah, agar anak-anak lebih waspada terhadap penyimpangan perilaku di ruang digital.
Menanggapi laporan masyarakat, Polres Kudus menyatakan tengah menyelidiki keberadaan grup-grup tersebut. Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menuturkan bahwa pihaknya mendalami kemungkinan pelanggaran Undang-Undang ITE dan UU Perlindungan Anak.
“Sedang kami kaji, terutama dari sisi regulasi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Pemerintah daerah dan kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial, demi mencegah keterlibatan dalam komunitas digital yang berpotensi merusak mental dan moral generasi muda.
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)