• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Waduh, Korban Wartawan Gadungan di Pati Tak Hanya Peras Satu SPBU

Sekar Sari by Sekar Sari
15 Desember 2022
in News
69 2
SURAT LAPORAN: Kuasa hukum dari petugas SPBU yang mengalami pemerasan oknum wartawan, Nimerodi Gulo menemui awak media usai membuat laporan ke Polresta Pati pada Rabu (14/12). (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

SURAT LAPORAN: Kuasa hukum dari petugas SPBU yang mengalami pemerasan oknum wartawan, Nimerodi Gulo menemui awak media usai membuat laporan ke Polresta Pati pada Rabu (14/12). (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

546
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Kasus korban oknum wartawan berinisial A dan J asal Kabupaten Pati kembali bertambah. Hal ini berbarengan laporan terbaru yang diserahkan kuasa hukum Nimerodin Gulo ke bagian Reskrim Polresta Pati, Rabu (14/12). Dalam penyerahan laporan tersebut ada dua kasus berbeda yang diserahkan secara bersamaan hari itu. 

Nimerodi Gulo mengatakan ke awak media, dua oknum wartawan buronan itu tidak hanya melakukan tindak pemerasan di SPBU Tlogowungu yang sempat ramai diberitakan. Ia mengatakan, kedua pelaku juga melakukan pemerasan di SPBU berbeda di Pati, yakni SPBU di Sukolilo dan Jakenan. Kejadian ini berlangsung pada 11-20 November 2022.

“Kami juga melaporkan tindak pidana pemerasan lagi dengan korbannya inisial Y dan K, yaitu petugas SPBU di Sukolilo dan Jakenan, yang juga mengalami hal sama. Dengan jumlah kerugian puluhan juta,” terangnya. 

Dalam keterangan Nimerodin, dua oknum wartawan tersebut memeras pihak SPBU dengan jumlah yang tak sedikit. Tak tanggung-tanggung, keduanya hingga meminta Rp 10 juta kepada korban. 

“Awalnya di Sukolilo mereka dapat Rp 200 ribu. Seminggu kemudian datang lagi, minta lagi, dikasih Rp 10 juta,” lanjutnya.

Sementara kasus yang ada di Sukolilo, dalam aksi pertamanya wartawan gadungan ini menggunakan modus hampir sama dengan di Tlogowungu.

Nimerodin mengatakan mereka datang mencari-cari kesalahan korban dengan menyebut bahwa solar subsidi dijual melebihi target.

Kemudian, para oknum menggunakan modus keterangan surat pembelian BBM dari desa. Mereka bahkan berdalih surat yang diterima oleh pihak SPBU tidak asli. 

“Padahal yang asli memang dibawa yang bersangkutan, karena jatah satu bulan. Kadang-kadang untuk mengamankan solar yang dibeli memang harus bawa aslinya. Nah itu dicari-carilah. Dan ujungnya pemerasan dengan pembicaraan kalau mau selesai masalah ini dan tidak dimuat di koran, ya minta uang,” lanjutnya. 

Pengawas SPBU Sukolilo Kisnarimawan menambahkan, kedua oknum wartawan itu meminta uang Rp 10 juta saat berada di rumahnya. 

“Ia mau membuat berita terkait SPBU kami soal pembelian solar di Desa Baleadi. Dengan ancaman merilis berita jelek. Yang pertama minta Rp 1 juta di lokasi SPBU Ngantru. Yang kedua di rumah saya, Rp 10 juta dan sudah dikasih,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pengawas SPBU 45.591.37 Erwin Setyo (E), Nimerodi Gulo mendatangi kantor Reskrim Polresta Pati untuk mencari tahu kelanjutan dari kasus yang dilaporkan kliennya pada Kamis (8/12).

Nimerodi Gulo mengatakan bahwa berkas laporan kliennya saat ini baru tahap administrasi.

“Saya belum bisa menemui Pak Kasat. Lalu saya cek di bagian administrasi, ternyata hari ini baru berkas laporannya Mas E baru diserahkan Kanit. Kita ketemu Pak Saiful, dia bilang akan ditentukan siapa penyidiknya,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan oknum wartawan yang melakukan pemerasan nantinya tidak akan dilindungi Undang-Undang Pers, melainkan murni tindak kejahatan atau perkara pidana. 

“Ini bukan Pers. Sekalipun dia wartawan sah, tidak ada kewenangan dari wartawan untuk meminta uang. Tidak ada. Yang ada wartawan dilindungi dalam mencari informasi dan mendapatkan informasi. Di luar itu kalau ada pemerasan, maka masuk tindak pidana. Meski dilakukan oleh wartawan sah sekalipun,” tegasnya.

Menurutnya, pelaku dapat dikenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 368 (1) tentang pemerasan dan pasal 369 (2) tentang ancaman pencemaran nama baik dengan hukuman pemerasan maksimal 9 tahun penjara dan untuk ancaman pencemaran nama baik maksimal hukuman adalah 4 tahun penjara.

Mengetahui kasus ini tak hanya dialami oleh kliennya saja, ia pun mendesak kepada aparat kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Jadi kami mendesak pihak kepolisian, bukan rahasia pribadi lagi. Tapi ini sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kejadian pemerasan ini sudah berulang kali. Dan bisa jadi nanti ada korban lain. Dan pihak kepolisian yang menanggapi ini jangan terlalu lama. Karena menyangkut keresahan banyak orang dan kepentingan banyak orang,” lanjutnya. 

Saat disinggung terkait keberadaan bukti pemerasan tersebut, pihaknya mengatakan sudah cukup kuat. Apalagi dalam aksi pemerasan itu, kedua oknum wartawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kafe.

“Barang bukti sebagian uang di sita. Saksi dan CCTV-nya ada semua. Kalau OTT di Tlogowungu kemarin. Karena dua ini menyusul, setelah mendengar, tapi sejak lama mendengar tindakan manusia-manusia ini,” lanjutnya. 

Di sisi lain, dalam penyerahan laporan tersebut pihak kepolisian tidak ada di tempat. Sehingga Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang belum dapat ditemui. Baik dari pihak awak media sampai pihak pengacara. (Lingkar Network | Aziz/Arif – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatipatipemerasanSPBUWartawan Gadungan
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Mengenal Majalah Muria

Next Post

Dapodik Rumit, Banyak Guru Wiyata Pati Tak Bisa Daftar PPPK

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Komisi B DPRD Pati Dukung Perluasan Pemasaran Telur Lokal ke Pasar Modern

Komisi B DPRD Pati Dukung Perluasan Pemasaran Telur Lokal ke Pasar Modern

by ulfa puspa
20 Agustus 2026
510

PATI, Harianmuria.com – Anggota Komisi B DPRD Pati, Sudi Rustanto, mendukung perluasan pemasaran atau penyerapan telur dan daging ayam produksi peternak lokal. Sudi mengatakan telur dan daging ayam...

Sorot Penanganan Kekeringan di Pati, Ali Badrudin Sebut Butuh Solusi Berkelanjutan

Sorot Penanganan Kekeringan di Pati, Ali Badrudin Sebut Butuh Solusi Berkelanjutan

by ulfa puspa
20 Agustus 2026
514

PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyoroti penanganan masalah krisis air bersih saat kemarau yang kerap kali hanya berupa distribusi air. Ali berpendapat bahwa penyaluran...

Ketua DPRD Pati Hadir di Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka

Ketua DPRD Pati Hadir di Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
515

PATI, Harianmuria.com – Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka Kabupaten Pati bagikan 10 ribu porsi kuliner khas daerah setempat pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan pesta...

Plt Bupati Salah Baca Sila Kedua Jadi Sorotan, Dewan Pati Bilang Begini

Plt Bupati Salah Baca Sila Kedua Jadi Sorotan, Dewan Pati Bilang Begini

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
517

PATI, Harianmuria.com — Kesalahan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra saat membacakan Pancasila pada upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi sorotan publik. Chandra sempat keliru membaca sila...

Load More

BERITA UTAMA

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

20 Agustus 2026
511
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
525
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
752
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519

TRENDING HARI INI

  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

OBJEK WISATA

Sistem E-Ticketing Masuk Objek Wisata di Jepara Segera Diterapkan

19 Januari 2025
544
Tradisi Sekaten, salah satu peringatan Maulid Nabi di Jawa Tengah. (Instagram @Endangtonari86/Harianmuria.com)

7 Tradisi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jawa Tengah

5 Oktober 2022
1.2k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya