• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Waduh, Korban Wartawan Gadungan di Pati Tak Hanya Peras Satu SPBU

Sekar Sari by Sekar Sari
15 Desember 2022
in News
70 2
SURAT LAPORAN: Kuasa hukum dari petugas SPBU yang mengalami pemerasan oknum wartawan, Nimerodi Gulo menemui awak media usai membuat laporan ke Polresta Pati pada Rabu (14/12). (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

SURAT LAPORAN: Kuasa hukum dari petugas SPBU yang mengalami pemerasan oknum wartawan, Nimerodi Gulo menemui awak media usai membuat laporan ke Polresta Pati pada Rabu (14/12). (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

552
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Kasus korban oknum wartawan berinisial A dan J asal Kabupaten Pati kembali bertambah. Hal ini berbarengan laporan terbaru yang diserahkan kuasa hukum Nimerodin Gulo ke bagian Reskrim Polresta Pati, Rabu (14/12). Dalam penyerahan laporan tersebut ada dua kasus berbeda yang diserahkan secara bersamaan hari itu. 

Nimerodi Gulo mengatakan ke awak media, dua oknum wartawan buronan itu tidak hanya melakukan tindak pemerasan di SPBU Tlogowungu yang sempat ramai diberitakan. Ia mengatakan, kedua pelaku juga melakukan pemerasan di SPBU berbeda di Pati, yakni SPBU di Sukolilo dan Jakenan. Kejadian ini berlangsung pada 11-20 November 2022.

“Kami juga melaporkan tindak pidana pemerasan lagi dengan korbannya inisial Y dan K, yaitu petugas SPBU di Sukolilo dan Jakenan, yang juga mengalami hal sama. Dengan jumlah kerugian puluhan juta,” terangnya. 

Dalam keterangan Nimerodin, dua oknum wartawan tersebut memeras pihak SPBU dengan jumlah yang tak sedikit. Tak tanggung-tanggung, keduanya hingga meminta Rp 10 juta kepada korban. 

“Awalnya di Sukolilo mereka dapat Rp 200 ribu. Seminggu kemudian datang lagi, minta lagi, dikasih Rp 10 juta,” lanjutnya.

Sementara kasus yang ada di Sukolilo, dalam aksi pertamanya wartawan gadungan ini menggunakan modus hampir sama dengan di Tlogowungu.

Nimerodin mengatakan mereka datang mencari-cari kesalahan korban dengan menyebut bahwa solar subsidi dijual melebihi target.

Kemudian, para oknum menggunakan modus keterangan surat pembelian BBM dari desa. Mereka bahkan berdalih surat yang diterima oleh pihak SPBU tidak asli. 

“Padahal yang asli memang dibawa yang bersangkutan, karena jatah satu bulan. Kadang-kadang untuk mengamankan solar yang dibeli memang harus bawa aslinya. Nah itu dicari-carilah. Dan ujungnya pemerasan dengan pembicaraan kalau mau selesai masalah ini dan tidak dimuat di koran, ya minta uang,” lanjutnya. 

Pengawas SPBU Sukolilo Kisnarimawan menambahkan, kedua oknum wartawan itu meminta uang Rp 10 juta saat berada di rumahnya. 

“Ia mau membuat berita terkait SPBU kami soal pembelian solar di Desa Baleadi. Dengan ancaman merilis berita jelek. Yang pertama minta Rp 1 juta di lokasi SPBU Ngantru. Yang kedua di rumah saya, Rp 10 juta dan sudah dikasih,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pengawas SPBU 45.591.37 Erwin Setyo (E), Nimerodi Gulo mendatangi kantor Reskrim Polresta Pati untuk mencari tahu kelanjutan dari kasus yang dilaporkan kliennya pada Kamis (8/12).

Nimerodi Gulo mengatakan bahwa berkas laporan kliennya saat ini baru tahap administrasi.

“Saya belum bisa menemui Pak Kasat. Lalu saya cek di bagian administrasi, ternyata hari ini baru berkas laporannya Mas E baru diserahkan Kanit. Kita ketemu Pak Saiful, dia bilang akan ditentukan siapa penyidiknya,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan oknum wartawan yang melakukan pemerasan nantinya tidak akan dilindungi Undang-Undang Pers, melainkan murni tindak kejahatan atau perkara pidana. 

“Ini bukan Pers. Sekalipun dia wartawan sah, tidak ada kewenangan dari wartawan untuk meminta uang. Tidak ada. Yang ada wartawan dilindungi dalam mencari informasi dan mendapatkan informasi. Di luar itu kalau ada pemerasan, maka masuk tindak pidana. Meski dilakukan oleh wartawan sah sekalipun,” tegasnya.

Menurutnya, pelaku dapat dikenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 368 (1) tentang pemerasan dan pasal 369 (2) tentang ancaman pencemaran nama baik dengan hukuman pemerasan maksimal 9 tahun penjara dan untuk ancaman pencemaran nama baik maksimal hukuman adalah 4 tahun penjara.

Mengetahui kasus ini tak hanya dialami oleh kliennya saja, ia pun mendesak kepada aparat kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Jadi kami mendesak pihak kepolisian, bukan rahasia pribadi lagi. Tapi ini sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kejadian pemerasan ini sudah berulang kali. Dan bisa jadi nanti ada korban lain. Dan pihak kepolisian yang menanggapi ini jangan terlalu lama. Karena menyangkut keresahan banyak orang dan kepentingan banyak orang,” lanjutnya. 

Saat disinggung terkait keberadaan bukti pemerasan tersebut, pihaknya mengatakan sudah cukup kuat. Apalagi dalam aksi pemerasan itu, kedua oknum wartawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kafe.

“Barang bukti sebagian uang di sita. Saksi dan CCTV-nya ada semua. Kalau OTT di Tlogowungu kemarin. Karena dua ini menyusul, setelah mendengar, tapi sejak lama mendengar tindakan manusia-manusia ini,” lanjutnya. 

Di sisi lain, dalam penyerahan laporan tersebut pihak kepolisian tidak ada di tempat. Sehingga Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang belum dapat ditemui. Baik dari pihak awak media sampai pihak pengacara. (Lingkar Network | Aziz/Arif – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatipatipemerasanSPBUWartawan Gadungan
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Mengenal Majalah Muria

Next Post

Dapodik Rumit, Banyak Guru Wiyata Pati Tak Bisa Daftar PPPK

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
533

PATI, Harianmuria.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman, dan Kawasan, Dika Dwi Angga,meninjau proyek penataan trotoar Jalan Sudirman, Kabupaten...

APBD Pati 2027 Masih Dibahas, Pemkab Fokus Infrastruktur Meski TKD Turun Rp3 M

APBD Pati 2027 Masih Dibahas, Pemkab Fokus Infrastruktur Meski TKD Turun Rp3 M

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
517

PATI, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Pati bersama pemerintah setempat setuju melanjutkan pembahasan Raperda APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut setelah seluruh fraksi DPRD Pati menyampaikan pandangan...

Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPUTR Pati Sebut Tak Dilibatkan Secara Teknis

Proyek Trotoar Jalan Sudirman, DPUTR Pati Sebut Tak Dilibatkan Secara Teknis

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
644

PATI, Harianmuria.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati mengaku tidak dilibatkan secara teknis dalam proyek renovasi trotoar Jalan Sudirman. Plt Sekretaris DPUTR Pati, Widyotomo,...

Dimintai Klarifikasi, Sejumlah Camat di Pati Absen Rapat Paripurna Karena Ada Musrenbang

Dimintai Klarifikasi, Sejumlah Camat di Pati Absen Rapat Paripurna Karena Ada Musrenbang

by ulfa puspa
7 Oktober 2026
744

PATI, Harianmuria.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati memanggil sejumlah camat untuk klarifikasi buntut tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD tentang perubahan APBD pada 14 September 2026. Ketua...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
550
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
633
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kelapa bakar. (Instagram @memo_bali/Harianmuria.com)

Benarkah Air Kelapa Bakar Bisa Bersihkan Paru-Paru? Simak Penjelasan Dokter Spesialis

1 Juni 2023
692
Jejak Karier Dr Ngasiman Djoyonegoro, Pengamat Intelijen Nasional Alumni MA Salafiyah Kajen

Jejak Karier Dr Ngasiman Djoyonegoro, Pengamat Intelijen Nasional Alumni MA Salafiyah Kajen

5 Juli 2025
1.1k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya