SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh M alias Mbah Mun, ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, bersama istrinya WP.
Kedua tersangka diduga menipu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W dengan kedok bisnis solar fiktif, sehingga korban mengalami kerugian Rp333 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus penipuan ini terjadi pada Agustus 2022. Namun, korban baru melapor ke pihak kepolisian pada 11 Mei 2025 lalu.
Korban W sebelumnya takut melapor mengingat tersangka M adalah oknum Ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora. Mbah Mun juga menggunakan anak buahnya untuk mengintimidasi korban agar tidak menagih utangnya.
Baca juga: Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Ketua PP Blora Terancam 4 Tahun Penjara
Menurut Subagio, kasus ini bermula ketika korban bekerja sama dan kedua pelaku untuk mendsitribusikan solar industri. “Pelaku M dan istrinya WP berjanji menyediakan solar industri yang diminta korban W,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (22/5/2025).
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku dirinya merupakan pegawai di PT PTE, sebuah perusahaan rekanan Pertamina yang ternyata sudah tidak beroperasi sejak Juli 2022.
Subagio menuturkan, korban percaya dengan pernyataan kedua pelaku sehingga menyerahkan uang secara bertahap, total senilai Rp333.415.000.
“Namun, ternyata barang (solar) yang dijanjikan pelaku tidak ada wujudnya sama sekali. Uang yang diserahkan korban digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka,” ungkapnya.
Korban selama ini berulang kali menghubungi pelaku melalui telepon, tetapi tersangka selalu berkilah. “Tersangka juga menggunakan pihak ketiga untuk menekan korban agar tidak menagih utang,” ujar Subagio.
Ia menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis. M terjerat dua kasus penadahan hingga ditahan di lapas, sedangkan WP terlibat kasus penggelapan yang telah ditangani pada tahun 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)