Minggu, Juli 20, 2025
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News Umum

Tipu ASN Rp333 Juta Berkedok Bisnis Solar, Ketua PP Blora Intimidasi Korban

Basuki by Basuki
22 Mei 2025
in Umum, Blora, Hukum & Kriminal, News, Seputar Jateng
Reading Time: 2 mins read
Tersangka kasus penipuan ASN di Blora, M dan WP, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (22/5/2025). (Rizky Syahrul/harianmuria.com)

Tersangka kasus penipuan ASN di Blora, M dan WP, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (22/5/2025). (Rizky Syahrul/harianmuria.com)

720
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh M alias Mbah Mun, ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, bersama istrinya WP.

Kedua tersangka diduga menipu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W dengan kedok bisnis solar fiktif, sehingga korban mengalami kerugian Rp333 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus penipuan ini terjadi pada Agustus 2022. Namun, korban baru melapor ke pihak kepolisian pada 11 Mei 2025 lalu.

Korban W sebelumnya takut melapor mengingat tersangka M adalah oknum Ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora. Mbah Mun juga menggunakan anak buahnya untuk mengintimidasi korban agar tidak menagih utangnya.

Baca juga: Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Ketua PP Blora Terancam 4 Tahun Penjara

Menurut Subagio, kasus ini bermula ketika korban bekerja sama dan kedua pelaku untuk mendsitribusikan solar industri. “Pelaku M dan istrinya WP berjanji menyediakan solar industri yang diminta korban W,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (22/5/2025).

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku dirinya merupakan pegawai di PT PTE, sebuah perusahaan rekanan Pertamina yang ternyata sudah tidak beroperasi sejak Juli 2022.

Subagio menuturkan, korban percaya dengan pernyataan kedua pelaku sehingga menyerahkan uang secara bertahap, total senilai Rp333.415.000.

“Namun, ternyata barang (solar) yang dijanjikan pelaku tidak ada wujudnya sama sekali. Uang yang diserahkan korban digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka,” ungkapnya.

Korban selama ini berulang kali menghubungi pelaku melalui telepon, tetapi tersangka selalu berkilah. “Tersangka juga menggunakan pihak ketiga untuk menekan korban agar tidak menagih utang,” ujar Subagio.

Ia menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis. M terjerat dua kasus penadahan hingga ditahan di lapas, sedangkan WP terlibat kasus penggelapan yang telah ditangani pada tahun 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bisnis solar fiktifbloraHukumInfo BloraKetua PP BloraKetua PP Blora jadi tersangkaKriminalPemuda PancasilapenggelapanpenipuanPolda Jatengpremanisme berkedok ormas

Related Posts

Wagub Jateng Gus Yasin turun tangan bantu guru madin di Demak yang dituntut denda Rp25 juta karena menampar murid.
News

Guru Madin Demak Didenda Rp25 Juta, Wagub Jateng Turun Tangan Beri Dukungan

19 Juli 2025
Kuliner pedas rica-rica entok khas Desa Rahtawu Kudus jadi buruan wisatawan.
Artikel

Rica-Rica Entok, Kuliner Pedas Khas Desa Rahtawu Kudus yang Wajib Dicoba

19 Juli 2025
Siswa MTsN 4 Rembang raih perunggu di ISTEC 2025 Bali berkat inovasi robot sensor ultrasonik pencegah kecelakaan.
News

Siswa MTsN 4 Rembang Raih Perunggu di Ajang Robotik Internasional ISTEC 2025

19 Juli 2025
Layanan dokter speling hadir di Desa Sidomakmur Kendal yang mencatat kasus 33 balita terindikasi stunting.
News

33 Balita Alami Stunting, Desa di Kendal Dapat Layanan Speling

19 Juli 2025
Load More
Next Post
Polisi Bekuk 4 Oknum Ormas GRIB Jaya, Diduga Rusak dan Curi Aset PT KAI di Semarang

Polisi Bekuk 4 Oknum Ormas GRIB Jaya, Diduga Rusak dan Curi Aset PT KAI di Semarang

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama-ulama Besar Kabupaten Rembang, Ada yang Dakwahnya Multikultural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS