Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News Umum

Kasus Kekerasan PRT di Jateng Tinggi, Aktivis Desak Pengesahan RUU PPRT

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
17 Februari 2025
in Umum, News, Semarang, Seputar Jateng
0 0
Kasus Kekerasan PRT di Jateng Tinggi, Aktivis Desak Pengesahan RUU PPRT

Sejumlah perempuan menggelar aksi dama dalam rangka Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional. (Rizky S/Harianmuria.com)

704
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Fakta memilukan terkait nasib Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jawa Tengah (Jateng) terungkap. Dalam kurun waktu lima tahun (2017-2022), sebanyak 30 PRT di Jateng mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Bahkan, dua di antaranya mengalami cacat permanen akibat tindakan kekerasan dari majikan mereka.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang mencatat bahwa mayoritas kasus yang terjadi meliputi kekerasan fisik, intimidasi, serta gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan.

“Angka ini menjadi bukti nyata bahwa PRT masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” kata Direktur LBH APIK Semarang Raden Rara Ayu Herawati Sasongko, dalam aksi untuk memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, Sabtu (15/2/2025) di depan Kantor Gubernur Jateng.

Menurutnya, LBH APIK Semarang telah mendokumentasikan berbagai bentuk kekerasan yang dialami para PRT, mulai dari pemukulan, ancaman, pemotongan gaji, hingga pemutusan kerja sepihak tanpa kompensasi. “Dua korban bahkan mengalami cacat seumur hidup dan tidak dapat bekerja kembali,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Koordinator Serikat PRT Merdeka (SPRT) Semarang Nur Khasanah, yang menyoroti kurangnya perlindungan hukum bagi PRT. Ia menilai negara masih belum hadir untuk menjamin hak-hak pekerja rumah tangga, sehingga mereka terus menjadi korban eksploitasi dan diskriminasi.

“Minimnya implementasi regulasi yang sudah ada membuat kondisi PRT semakin rentan. Ketika terjadi kekerasan atau pelanggaran hak, mereka tidak memiliki perlindungan yang cukup kuat,” tuturnya.

Aksi damai peringatan Hari PRT Nasional juga digelar di depan Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah. Aksi ini bertujuan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang hingga kini masih mandek.

Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi PRT (JALA PRT), dari tahun 2018 hingga 2023, tercatat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT di Indonesia. Bentuk kekerasan yang paling sering terjadi adalah kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi, termasuk pemotongan gaji dan pemecatan sepihak saat PRT mengalami sakit.

Nur Khasanah menambahkan, dalam konteks global, penghormatan terhadap pekerja perawatan (care worker) makin dikampanyekan. Namun, di Indonesia, pekerjaan sebagai PRT masih belum diakui sebagai profesi yang layak. Padahal, pekerjaan ini memakan waktu dan energi yang besar.

“Care work adalah pekerjaan yang sangat melelahkan dan memiliki kontribusi besar bagi perekonomian, tetapi masih belum diapresiasi dengan baik. Inilah sebabnya kami terus mendesak pengesahan RUU PPRT agar para PRT mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas,” tandasnya.

Para aktivis berharap, dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, kasus kekerasan terhadap PRT dapat ditekan dan mereka bisa bekerja dalam kondisi yang lebih aman dan layak.

(RIZKY S – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Semarangkekerasan terhadap PRTPekerja Rumah TanggaRUU PPRT

Related Posts

Polres Jepara edukasi siswa baru soal bahaya narkoba saat MPLS di sekolah.
News

Cegah Narkoba Sejak Dini, Polres Jepara Masifkan Edukasi di Sekolah Saat MPLS

14 Juli 2025
Pimpinan CBP Legal Service Christian perluas edukasi hukum untuk UMKM setelah raih doktor.
News

Christian Bagoes Raih Gelar Doktor Hukum, CBP Legal Siap Perluas Edukasi Masyarakat

14 Juli 2025
Kejati Jateng tetapkan 3 tersangka korupsi LPEI yang rugikan negara Rp81,35 miliar.
Hukum & Kriminal

Skandal LPEI: Kejati Jateng Ungkap Korupsi Rp81 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

14 Juli 2025
Pembangunan Sekolah Rakyat di Demak terhambat karena lahan yang harus ditinggikan.
News

Belum Bisa Dibangun, Sekolah Rakyat di Demak Terkendala Lahan Tak Layak

14 Juli 2025
Load More
Next Post
Tahap Awal Sasar 2.262 Siswa, Program MBG Diluncurkan di Jepara

Tahap Awal Sasar 2.262 Siswa, Program MBG Diluncurkan di Jepara

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS