BLORA, Harianmuria.com – Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kradenan, Kabupaten Blora, Tarkun memasuki babak baru. Rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah turun. Tepatnya tanggal 14 November 2024 kemarin.
Dalam surat bernomor 9953/B-AK.02.02/SD/F/2024 tentang rekomendasi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memerintahkan Plt. Bupati Blora untuk melakukan langkah penegakan disiplin atas dugaan pelanggaran netralitas Camat Kradenan, Kabupaten Blora, Tarkun tersebut.
Salah satunya dengan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai jenis pelanggaran dan dampak dari pelanggaran disiplin kepada yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan. Selain itu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Camat Kradenan, Tarkun.
Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono mengaku rekomendasi dari BKN sudah diunduh. BKD juga diberi kewenangan menghukum yang bersangkutan.
“BKD diberi kewenangan menghukum dengan melihat dan mengkaji rekom dari Bawaslu,” ucapnya.
Diketahui bersama, Camat Kradenan, Tarkun dilaporkan ke Bawaslu Blora atas Netralitas ASN. Setelah melakukan kajian, hasilnya ada dugaan pelanggaran netralitas. Selanjutnya, Bawaslu meneruskan laporan dugaan pelanggaran tersebut kepada BKN. (Lingkar Network | Harianmuria.com)