BLORA, Harianmuria.com – Penerapan tarif impor sebesar 32 persen oleh Amerika Serikat (AS) mulai memberikan dampak signifikan pada pelaku usaha di Kabupaten Blora. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Perdagangan Dindagkop UKM Blora, Siti Mas’amah, Senin, 14 Juli 2025.
Menurut Mas’amah, pelaku usaha furniture olahan kayu jati merupakan yang paling terdampak. Kebijakan Presiden Donald Trump ini mempengaruhi langsung produksi lokal yang selama ini memiliki pangsa pasar besar di Amerika Serikat.
“Yang paling terdampak adalah pelaku usaha furnitur olahan kayu jati. Kebijakan ini sangat berpengaruh terhadap pasar AS dan Eropa karena saat ini order sudah menurun drastis,” ujarnya.
Selain furnitur, produk briket arang dari Blora juga mengalami dampak serupa. Briket arang memiliki pasar ekspor ke AS dan Eropa, meskipun pasar utamanya masih di Timur Tengah dan Asia.
“Briket arang juga mengekspor ke Amerika Serikat dan Eropa, tapi sebagian besar pasar masih di Timur Tengah dan Asia,” tambahnya.
Mas’amah menambahkan, pasar di Asia dan Timur Tengah untuk produk olahan kayu jati dan briket arang masih relatif aman dan belum terdampak kebijakan tarif baru ini.
Nilai Ekspor Blora Triwulan I 2025
Dindagkop UKM Blora mencatat nilai ekspor pada triwulan pertama tahun 2025 mencapai 795.809 dolar AS atau sekitar Rp13 miliar dengan kurs Rp16.413,81 per dolar AS. Tiga produk unggulan ekspor Kabupaten Blora yang berkontribusi besar adalah olahan kayu jati, briket arang, dan olahan daun kelor.
Baca juga: Ekspor Blora Tembus Rp13 Miliar Awal 2025, 3 Produk Lokal Ini Diminati Dunia
Tarif Impor 32 Persen Berlaku Mulai Agustus 2025
Meskipun negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat terus berjalan, tarif impor 32 persen akan tetap diterapkan mulai 1 Agustus 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden AS Donald Trump melalui surat resmi berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli 2025 kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Trump menjelaskan bahwa tarif ini dimaksudkan untuk mengurangi defisit perdagangan AS dengan Indonesia yang sudah berlangsung lama.
“Tarif 32 persen ini sebenarnya lebih rendah dari angka yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas defisit perdagangan dengan negara Anda,” tulis Trump dalam surat tersebut.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)