• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tanah Milik Keluarganya Diduduki Pihak Lain, Warga Ambarawa Tuntut Keadilan

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
15 April 2025
in News, Semarang
86 2
Kuasa hukum Rini menunjukkan dokumen terkait kasus hilangnya tanah keluarga seluas 2.500 meter persegi. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Kuasa hukum Rini menunjukkan dokumen terkait kasus hilangnya tanah keluarga seluas 2.500 meter persegi. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

678
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KAB. SEMARANG, LINGKAR – Warga Lodoyong, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Endang Sulistyorini, menuntut keadilan atas hilangnya tanah milik keluarganya seluas 2.500 meter persegi.

Tanah milik keluarga Rini itu ‘diduduki’ enam orang lain dengan luasan tanah yang bervariasi.

Didampingi kuasa hukum Efendi Panjaitan dan Erwin Sibarani, Rini telah sepuluh kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, termasuk pada Senin (14/4/2025) kemarin.

Sidang kesepuluh itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dengan menghadirkan anggota DPRD Kabupaten Semarang The Hok Hiong dan Lurah Lodoyong Daroji.

“Keluarga klien kami Rini ini telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1950-an. Tanah seluas 2.500 meter persegi tersebut dimiliki Suhardi, yang merupakan ayah Rini,” kata Efendi Panjaitan, Selasa (15/4/2025).

Setelah ayahnya meninggal, Rini tinggal seorang diri di rumahnya. Seiring berjalannya waktu, berdiri bangunan lain di tanah miliknya tersebut.

“Bahkan, bangunannya tidak hanya satu, tapi total ada enam rumah yang berdiri dengan luasan antara 90 sampai 200 meter persegi,” ungkap Efendi.

Dan yang membuat Rini merasa semakin kaget, lanjutnya, rumah-rumah tersebut ternyata memiliki sertifikatnya sendiri-sendiri.

Sementara Rini juga masih memegang Letter C dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan siapapun dan pihak manapun.

“Kepemilikan sertifikat itu diketahui saat Rini akan mengurus sertifikat atas nama dirinya, di tahun 2020-an. Dasar pengurusan sertifikat adalah Letter C Desa Persil 27 Nomor 1404 atas nama Suhardi,” tutur Efendi.

“Dan karena itu, kami melakukan gugatan untuk membuktikan kebenaran alas hak yang klien kami miliki, tapi tergugat masih membantah. Bahkan, kami melihat ada kekeliruan dari pihak tergugat karena dalil tanah yang digunakan itu merupakan Eigendom, sementara klien kami memiliki Letter C Desa,” bebernya kembali.

Efendi juga menyinggung soal Balai Harta Peninggalan (BHP), meski hingga saat ini belum disentuh oleh para tergugat.

“Bisa saja tergugat mengajukan BHP sebagai saksi, duplik mereka dengan Nomor 31 Penetapan. Dan sesuai yang disampaikan, tergugat memohonkan untuk diwakilkan di BHP yang ditinggalkan warga Belanda dan diambil alih. Padahal itu tanah klien kami, entah bagaimana ada sertifikat lain, tumpang tindih,” terangnya.

Erwin Sibarani menambahkan, tergugat dalam kasus ini adalah Ratna Indarni, Agung Dian Prasetyo, Irma Eko Prasetyo, Suroso, Iriyanto, dan Rudi Pramono. Tergugat lainnya yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Klien kami mencari kepastian hukum dengan melakukan gugatan ini. Yang perlu diketahui, mereka adalah keluarga pejuang yang kebingungan karena kondisi ini, sehingga dengan adanya proses hukum di pengadilan akan terkuak kebenarannya nanti,” tandasnya.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info SemarangKasus pertanahanPengadilan Negeri Ungarantanah hilangwarga Ambarawa
SummarizeShare49SendShare
Previous Post

Gegerkan Warga, Jenazah Pria Ditemukan di Parit Pasar Lanang Ambarawa

Next Post

Tertibkan Lapak PKL, Satpol PP Blora Gerilya Selama 2 Minggu

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

Harga Seragam Sekolah di Pasar Johar Semarang Naik Jelang Tahun Ajaran Baru 2026

by Sekar Sari
7 Juli 2026
586

SEMARANG, Harianmuria.com - Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, area pertokoan di Pasar Johar Semarang mulai dipenuhi ibu-ibu yang mengantar anaknya untuk membeli seragam sekolah. Seperti yang terlihat di...

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

123 Ton Bawang Bombai di Semarang Ternyata Selundupan dari Malaysia

by ulfa puspa
26 Januari 2026
608

Semarang, Harianmuria.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan bawang bombai impor ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, menyatakan bawang bombai impor ilegal itu...

PDAM Semarang pastikan air bersih aman dan tak tercemar mayat di Reservoir Siranda, karena tidak difungsikan sejak Maret 2025.

PDAM Semarang Tegaskan Air Aman, Tak Tercemar Mayat di Reservoir Siranda

by Basuki
19 Agustus 2025
631

PDAM Semarang pastikan air bersih aman dan tak tercemar mayat di Reservoir Siranda, karena tidak difungsikan sejak Maret 2025.

Wali Kota Semarang beri keringanan PBB 2025 dan perpanjang jatuh tempo hingga 30 September.

Wali Kota Semarang Beri Keringanan PBB, Jatuh Tempo Diperpanjang Hingga 30 September

by Basuki
15 Agustus 2025
554

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memberikan keringanan PBB tahun 2025 dan memperpanjang jatuh tempo pembayaran hingga 30 September. Simak detail kebijakan dan penerimanya.

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
544
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
530
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RSUD Blora Tambah Gedung Baru Senilai Rp8,4 Miliar

RSUD Blora Tambah Gedung Baru Senilai Rp8,4 Miliar

17 Januari 2026
626
Peserta JKN Aktif Baru 68 Persen, Blora Belum Capai Target UHC

Peserta JKN Aktif Baru 68 Persen, Blora Belum Capai Target UHC

18 Februari 2026
552

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya