PATI, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati mencatat, terdapat sebanyak 34 unit karaoke tidak berizin (ilegal) masih aktif beroperasi di Kabupaten Pati. Kondisi ini pun memprihatinkan lantaran jumlah karaoke yang berizin totalnya kurang dari angka sepuluh.
Pendataan tersebut berlandaskan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Kepala Satpol PP Sugiono mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data yang dihimpun sejak tahun 2018.
“Dari 2018 sampai sekarang, ada 34 karaoke yang tak berizin,” kata Kepala Satpol PP Sugiono.
Terkait persebaran karaoke tidak berizin, Sugiyono menyebutkan beberapa contoh wilayah. Salah satunya, berada di Komplek ruko turut Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana dan Kampung Baru, serta Kecamatan Margorejo.
“Tempat-tempat tersebut sampai sekarang masih membandel,” ujarnya.
Sedangkan untuk karaoke berizin, dikatakan oleh Sugiono bahwa jumlahnya tidak menyentuh angka sepuluh. Disebutkannya yaitu Hotel Safin, Hotel 21, One Hotel, New Merdeka, 99, MJ, dan Gritary.
“Kalau tempat karaoke yang berizin ada tujuh tempat di Pati. Itu sudah membayar pajak dan aktif,” jelasnya.
Sementara saat disinggung terkait upaya pemberantasan karaoke ilegal, Sugiyono mengaku akan terus berupaya untuk meminimalisasi karaoke ilegal. Salah satunya yakni dengan penindakan berkala.
“Sejumlah upaya sudah kami lakukan untuk meminimalisir jumlah mereka. Mulai dari karaoke tak berizin sudah kami cabut arus listriknya. Sudah kami segel juga. Akan tetapi, pihak pengelola masih saja buka. Masih colong-colongan. Kami kewalahan di situ,” pungkasnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)











