JEPARA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyampaikan puluhan bakal calon legislatif (bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat pihaknya mengundang parpol dan Bawaslu dalam acara Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan dan Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) di Aula KPU Jepara, Sabtu (5/8/2023).
Subchan Zuhri mengatakan, ada sebanyak 585 bakal calon anggota DPRD Jepara yang diajukan 17 parpol di tahap pengajuan perbaikan. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, ada 564 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 21 bakal calon legislatif (caleg) yang tersebar di 11 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Untuk yang TMS, penyebabnya beragam. Intinya ada kekuranglengkapan dokumen persyaratan dari bakal calon yang terkait. Misalnya dokumen syarat yang diunggah di Silon mestinya surat keterangan bebas narkoba, namun justru yang diunggah fotokopi ijazah. Atau ada juga dokumen yang diunggah tak sesuai dengan data bakal calon,” kata Subchan.
Ia menjelaskan, KPU mengundang pimpinan parpol untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan tersebut yang seluruh hasilnya sudah bisa dilihat melalui Silon.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara Siti, Nurwakhidatun menyampaikan, hal-hal yang akan dilakukan KPU dalam beberapa waktu ke depan sebelum penetapan DCS pada 18 Agustus 2023.
Setelah penyampaian hasil ini, kata dia, tahapan berikutnya adalah pencermatan rancangan DCS yakni tanggal 6-11 Agustus 2023. Hal-hal yang bisa dilakukan parpol di tahapan ini, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 66 PKPU Nomor 10/2023 adalah mengubah nomor urut, nama lengkap, atau foto diri bakal calon. Selain itu, juga bisa mengganti nama bakal calon berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen parpol dan juga dapat mengajukan perpindahan daerah pemilihan (Dapil).
“Setelah tahap itu, lalu 12-15 Agustus KPU melakukan verifikasi administrasi. Hasilnya disampaikan ke parpol dan Bawaslu pada 16-17 Agustus 2023 melalui Silon. Selanjutnya pada 18 Agustus KPU menetapkan DCS, dan pada 19-23 Agustus KPU mengumumkan DCS ke publik,” ujar Siti Nurwakhidatun. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)