REMBANG, Harianmuria.com – Polres Rembang akhirnya mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori pada 5 Apil 2025 lalu. Pembacokan itu melukai dua korban warga Desa Wiroto, Kecamatan Kaliori.
Polisi menangkap tiga tersangka pelaku pembacokan pada 8 April 2025. “Ketiga tersangka diringkus tim gabungan Opsnal dan Jatanras Polres Rembang saat mereka berada di Kudus, hendak kabur ke Jakarta,” kata Wakapolres Rembang Kompol M Fadlan dalam rilis kasus di Mapolres Rembang, Rabu (16/4/2025).
Pelaku pembacokan terdiri dari satu orang dewasa, AB, dan dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang masih berstatus pelajar. Ketiganya warga Desa Maguan, Kecamatan Kaliori.
Dalam rilis kasus hanya tersangka AB yang ditunjukkan kepada awak media. Namun, Wakapolres memastikan semua tersangka diproses hukum.
“Semua kita proses, termasuk anak di bawah umur, yang masih pelajar itu,” terangnya.
Wakapolres mengungkapkan, kronologi kejadian berawal ketika para tersangka pelaku mengendarai motor seusai nonton pentas dangdut di Dusun Cering, Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori. Salah satu ABH sudah menyiapkan sebilah celurit dari rumah.
Di perjalanan, tepatnya di Desa Mojorembun, mereka bertemu dengan dua korban warga Desa Wiroto yang akan pulang. Motor tersangka langsung menyalip, selanjutnya menghadang motor korban.
“Tersangka AB bertanya kowe cah ndi (kamu anak mana), dijawab cah Mambung (salah satu dusun di Desa Wiroto). Seorang pelaku yang masih anak di bawah umur langsung membacok korban,” ungkap Fadlan
Diduga sudah ada masalah sebelumnya dengan pemuda Desa Wiroto, yang menjadi pemicu pembacokan. Akibatnya, dua korban menderita luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD dr R Soetrasno Rembang.
Atas perbuatannya, pelaku dewasa AB diancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan UU Darurat Pasal 2 ayat 1 serta ancaman 9 tahun berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan 5 tahun berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Sementara itu, satu ABH juga diancam dengan pasal-pasal yang sama, sedangkan ABH lainnya menghadapi ancaman 5 tahun dan 4 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, tersangka AB mengaku hanya ikut-ikutan dalam peristiwa pengeroyokan menggunakan senjata tajam tersebut.
“Saya hanya ikut-ikutan Pak, yang bacok duluan teman saya. Saya juga nggak kenal dengan korban. Saya sangat menyesal,” ujarnya.
Terkait apakah ada tersangka lain di luar tiga tersangka tersebut, pihak Polres Rembang masih melakukan pendalaman.
(VICKY RIO – Harianmuria.com)