• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Tersangka Pembuang Bayi dalam Kardus di Jepara, Ternyata Ini Motifnya

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
18 April 2025
in News, Hukum & Kriminal, Jepara
71 3
Tersangka pelaku pembuangan bayi memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Jepara. (Muhammad Aminudin/Harianmuria.com)

Tersangka pelaku pembuangan bayi memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Jepara. (Muhammad Aminudin/Harianmuria.com)

567
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Polres Jepara berhasil menangkap tersangka pembuang bayi laki-laki di depan lokasi bangunan PT Waxinda, Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara yang sempat menggegerkan warga setempat.

Tersangka berinisial DS (19) berhasil diringkus di gerbang masuk tol Sayung, Demak saat dirinya hendak pulang ke rumahnya di Banyumas menggunakan travel.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, kronoloagi penangkapan berawal setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan interogasi kepada para saksi, didapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka.

Tak lama setelah itu, petugas mendapatkan informasi kos tersangka yang tidak jauh dari lokasi ditemukannya bayi.

“Kos tersangka masih di wilayah Desa Pendosawalan, yang berjarak hanya 50 meter dari lokasi,” kata Wildan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (18/4/2025).

Setelah mendapatkan informasi kos tersangka yang merupakan buruh pabrik, petugas mendapati informasi dari ibu kos tersebut jika tersangka hendak pulang ke rumah asalnya pada Kamis (18/4/2025) pukul 18.30 WIB menggunakan travel.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka di depan pintu tol Demak pada Kamis (18/4/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Jepara untuk dimintai keterangan berlanjut.

Baca juga: Geger Penemuan Bayi dalam Kardus di Kalinyamatan Jepara, Tergeletak di Samping Pabrik

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui pada Rabu (17/4/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka merasakan kontraksi, dan bayi lahir dengan selamat tanpa bantuan orang lain pada pukul 20.00 WIB.

Kemudian, bayi tersebut dibalut dengan sarung bantal dan dimasukkan ke dalam kardus, dan dibuang di depan bangunan PT Waxinda pada pukul 23.00 WIB.

“Kamis (17/4/4/2025) pagi saat bayi ditemukan, tersangka masih berangkat kerja. Setelah kerja, tersangka baru hendak pulang ke rumah,” kata Wildan.

Adapun motif tersangka melakukan perbuatan ini karena takut kelahiran anaknya diketahui oleh orang lain.

“Tersangka takut ketahuan melahirkan bayi tersebut, karena bayi laki-laki itu diduga hasil hubungan gelap,” tutur Wildan.

Baca juga: Bayi yang Ditemukan dalam Kardus Kini Dirawat di RSUD Kartini Jepara, Begini Kondisinya

Sementara itu, tersangka DS mengungkapkan bhawa anak yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan gelap dengan temannya yang juga merupakan warga asli Banyumas. Ia mengaku hubungan itu dilakukan saat masih tinggal di Banyumas.

“Saya tidak merasakan kehamilan sebelumnya,” ujar DS, yang menambahkan dirinya baru tinggal di Jepara selama lima bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

(MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bayi dibuangInfo Jeparajeparapelaku pembuangan bayiPolres Jepara
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Pimpinan DPRD Pati Dorong Pemberian Beasiswa PTN Sasar Lulusan Madrasah dan Ponpes

Next Post

Tingkatkan SDM, Pimpinan DPRD Pati Dukung Penggunaan APBD untuk Beasiswa di PTN bagi Siswa Kurang Mampu

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Jepara Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, 11 Desa Dilanda Krisis Air Bersih

Jepara Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, 11 Desa Dilanda Krisis Air Bersih

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
533

JEPARA, Harianmuria.com – Krisis air bersih di Kabupaten Jepara meluas di tengah status awas kekeringan meteorologis. Tercatat 16 desa di berbagai kecamatan kesulitan mendapatkan air bersih. Kepala Bidang...

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
544

JEPARA, Harianmuria.com - Kebakaran hebat yang melanda gudang mebel CV ALLPIN di Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, menewaskan seorang pekerja dan menyebabkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
521

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
534

JEPARA, Harianmuria.com – Dua titik tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan inspeksi Pemerintah Kabupaten Jepara, pada Selasa, 13 Oktober 2026,...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RPP1 lembar Akidah akhlak kelas 6 semester 1

1 September 2022
881
Profil Ali Rif’an, Pendiri Sekaligus Direktur Arus Survei Indonesia

Profil Ali Rif’an, Pendiri Sekaligus Direktur Arus Survei Indonesia

25 Januari 2026
764

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya