• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Tersangka Pembuang Bayi dalam Kardus di Jepara, Ternyata Ini Motifnya

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
18 April 2025
in News, Hukum & Kriminal, Jepara
69 3
Tersangka pelaku pembuangan bayi memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Jepara. (Muhammad Aminudin/Harianmuria.com)

Tersangka pelaku pembuangan bayi memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Jepara. (Muhammad Aminudin/Harianmuria.com)

554
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Polres Jepara berhasil menangkap tersangka pembuang bayi laki-laki di depan lokasi bangunan PT Waxinda, Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara yang sempat menggegerkan warga setempat.

Tersangka berinisial DS (19) berhasil diringkus di gerbang masuk tol Sayung, Demak saat dirinya hendak pulang ke rumahnya di Banyumas menggunakan travel.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, kronoloagi penangkapan berawal setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan interogasi kepada para saksi, didapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka.

Tak lama setelah itu, petugas mendapatkan informasi kos tersangka yang tidak jauh dari lokasi ditemukannya bayi.

“Kos tersangka masih di wilayah Desa Pendosawalan, yang berjarak hanya 50 meter dari lokasi,” kata Wildan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (18/4/2025).

Setelah mendapatkan informasi kos tersangka yang merupakan buruh pabrik, petugas mendapati informasi dari ibu kos tersebut jika tersangka hendak pulang ke rumah asalnya pada Kamis (18/4/2025) pukul 18.30 WIB menggunakan travel.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka di depan pintu tol Demak pada Kamis (18/4/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Jepara untuk dimintai keterangan berlanjut.

Baca juga: Geger Penemuan Bayi dalam Kardus di Kalinyamatan Jepara, Tergeletak di Samping Pabrik

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui pada Rabu (17/4/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka merasakan kontraksi, dan bayi lahir dengan selamat tanpa bantuan orang lain pada pukul 20.00 WIB.

Kemudian, bayi tersebut dibalut dengan sarung bantal dan dimasukkan ke dalam kardus, dan dibuang di depan bangunan PT Waxinda pada pukul 23.00 WIB.

“Kamis (17/4/4/2025) pagi saat bayi ditemukan, tersangka masih berangkat kerja. Setelah kerja, tersangka baru hendak pulang ke rumah,” kata Wildan.

Adapun motif tersangka melakukan perbuatan ini karena takut kelahiran anaknya diketahui oleh orang lain.

“Tersangka takut ketahuan melahirkan bayi tersebut, karena bayi laki-laki itu diduga hasil hubungan gelap,” tutur Wildan.

Baca juga: Bayi yang Ditemukan dalam Kardus Kini Dirawat di RSUD Kartini Jepara, Begini Kondisinya

Sementara itu, tersangka DS mengungkapkan bhawa anak yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan gelap dengan temannya yang juga merupakan warga asli Banyumas. Ia mengaku hubungan itu dilakukan saat masih tinggal di Banyumas.

“Saya tidak merasakan kehamilan sebelumnya,” ujar DS, yang menambahkan dirinya baru tinggal di Jepara selama lima bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 308 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

(MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bayi dibuangInfo Jeparajeparapelaku pembuangan bayiPolres Jepara
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Pimpinan DPRD Pati Dorong Pemberian Beasiswa PTN Sasar Lulusan Madrasah dan Ponpes

Next Post

Tingkatkan SDM, Pimpinan DPRD Pati Dukung Penggunaan APBD untuk Beasiswa di PTN bagi Siswa Kurang Mampu

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

4.802 Warga Jepara di 3 Desa Mengalami Krisis Air Bersih Sejak Juni 2026

4.802 Warga Jepara di 3 Desa Mengalami Krisis Air Bersih Sejak Juni 2026

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
515

JEPARA, Harianmuria.com – Krisis air bersih masih melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara. Hingga 18 Agustus 2026, sebanyak 1.335 kepala keluarga (KK) atau 4.802 jiwa kesulitan mendapatkan air...

Merah Putih Berkibar, Veteran Asal Jepara Kenang Kembali Pengabdian di Timor Timur

Merah Putih Berkibar, Veteran Asal Jepara Kenang Kembali Pengabdian di Timor Timur

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Kibaran Merah Putih pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun 1 Jepara membawa kenangan mendalam bagi Sodiq. Sodiq, veteran berusia 71 tahun...

Peringatan Kemerdekaan RI, DPRD Jepara Dorong Perlindungan Hak-Hak Rakyat

Peringatan Kemerdekaan RI, DPRD Jepara Dorong Perlindungan Hak-Hak Rakyat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mendorong pemerintah memberikan dukungan terhadap kebutuhan masyarakat kecil, seperti nelayan dan petani. Agus menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan sambutan sebelum...

Pojok Pelangi Kartini Jadi Ruang Ramah Anak di Pendopo Jepara

Pojok Pelangi Kartini Jadi Ruang Ramah Anak di Pendopo Jepara

by Sekar Sari
10 Agustus 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com - Momentum peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tahun 2026 diisi peresmian Pojok Pelangi Kartini oleh Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Jepara. Program tersebut diresmikan...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
514
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
726
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Penyanyi Cilik Pati Krishna Sakti Raih Juara 1 Kompetisi di Thailand, Jadi Inspirasi Anak Muda

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Waterpark Mulia Wisata Kudus, Tempat Liburan Murah dan Seru Bareng Keluarga

Waterpark Mulia Wisata Kudus, Tempat Liburan Murah dan Seru Bareng Keluarga

20 Juni 2025
695
TERSAJI: Sate kambing. (Freepik/Harianmuria.com)

Tips Mengolah Daging Kambing Bebas Kolestrol saat Idul Adha

25 Juni 2023
536

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya