PATI, Harianmuria.com – Komisi A DPRD Pati menanggapi permasalahan status kepemilikan tanah di Kecamatan Cluwak yang disampaikan oleh puluhan massa yang tergabung dalam LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Watch Relation of Corporation (WRC) di ruang gabungan DPRD Pati, Kamis (16/3).
Pada audiensi tersebut, pihak LSM WRC mempertanyakan status kepemilikan tanah negara yang justru menjadi hak milik orang luar daerah.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo mengaku mendukung pihak LSM yang mewakili masyarakat Desa Karangsari untuk melanjutkan masalah ini ke badan hukum.
“Ini sudah menjadi tanah hukum. Kami hanya menerima audiensi dan memfasilitasi dalam diskusi ini. Kami mendukung harus ada langkah hukum, BPN bahkan juga sudah siap menempuh langkah hukum,” terang Bambang selaku pimpinan audiensi.
Sementara itu, Supriyanto selaku perwakilan dari WRC menyampaikan bahwa masyarakat menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah mengeluarkan sertifikat tanah di Desa Karangsari untuk pembeli dari Jakarta dan Balikpapan.
“Tetap kita lanjutkan sampai ada kesepakatan. BPN menyangkal itu tidak berdasarkan hukum, hanya soal aturan terkait Hak Guna Usaha (HGU). Ini sudah menjadi hak milik, kami pertanyakan kenapa tanah negara bisa diperjualbelikan,” jelas Supriyanto.
Disebutkannya, BPN telah mengeluarkan sebanyak 245 sertifikat tanah kavling yang sebagian besar atas nama orang dari luar Pati sejak tahun 2021.
Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dengan melengkapi segala persyaratan administrasi untuk bisa dibawa ke proses peradilan selanjutnya.
“Kita akan melengkapi data untuk melayangkan gugatan kepada pihak terkait, termasuk BPN,” tambahnya.
Disisi lain, perwakilan dari BPN Pati, Sholikin menyangkal bahwa dengan menyebut semua pemberian sertifikat tanah itu sudah sesuai prosedur. Pihaknya bahkan membenarkan jika tanah-tanah kavling tersebut dibeli oleh orang luar kota. Namun apabila perkara terkait hendak diteruskan, pihaknya mengaku siap dengan tuntutan yang diajukan.
“Itu sekarang sudah menjadi hak milik. Ini sudah ada prosedur pelepasan hak tanah negara,” ungkap Sholikin. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)