PATI, Harianmuria.com – Masyarakat Kabupaten Pati terus diingatkan untuk taat dalam melakukan pembaharuan berkas kependudukan. Pasalnya, berkas kependudukan bermanfaat untuk melakukan verifikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ketika ada bantuan dari pemerintah.
Penyelarasan berkas kependudukan juga bertujuan memudahkan pemdes dalam melakukan inventarisir data kependudukan. Sebab saat ini pemerintah telah mengalihkan inventarisir data kependudukan menjadi tersentral melalui data base atau Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Oleh sebab itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sutikno Edi mengimbau agar masyarakat segera melakukan penyelarasan berkas kependudukan serta perubahan. Jangan sampai, data yang ada pada Adminduk stagnan tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Hal ini tentu akan berimbas buruk pada pemegang data kependudukan ketika ada keperluan yang mendesak,” imbaunya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Utamanya terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang valid, Disdukcapil kerap menjadi mitra Dinas Sosial. Sebab dalam DTKS tersebut membutuhkan sinkronisasi antara Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Keluarga (NIK) warga yang sudah meninggal atau pindah. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)