Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Pemutihan Pajak Kendaraan Sering Disalahpahami Publik, Ini Klarifikasi dan Penjelasannya

by Basuki Rahardjo
16 April 2025
in News, Pekalongan, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pemutihan Pajak Kendaraan Sering Disalahpahami Publik, Ini Klarifikasi dan Penjelasannya

Kegiatan podcast untuk mengklarifikasi program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Pekalongan. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

731
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Salah paham masih terjadi di kalangan masyarakat terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang berlangsung di Jawa Tengah (Jateng).

Untuk mengklarifikasi kebingungan publik seputar program tersebut, organisasi masyarakat Laskar Dewa Ruci menggelar acara podcast bersama Samsat Kabupaten Pekalongan, Rabu (16/4/2025).

Podcast menghadirkan tiga narasumber dari unsur kepolisian, Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD), dan Jasa Raharja. Podcast digelar menyusul viralnya unggahan warga terkait STNK dengan keluhan ‘katanya pemutihan, tapi pajak malah saya larang’.

Perwakilan UPPD Kabupaten Pekalongan Dimas menjelaskan, program pemutihan PKB bukan berarti menghapus total seluruh kewajiban pajak, melainkan hanya membebaskan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Ia menekankan bahwa dalam kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan saja, yaitu tahun 2025, serta tambahan biaya lainnya seperti opsen (pajak untuk kabupaten/kota), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Kalau misalnya ada warga yang menunggak pajak selama lima tahun, dalam program pemutihan ini dia tidak perlu membayar lima tahun tersebut. Cukup bayar satu tahun yang sekarang saja, ditambah biaya opsen, SWDKLLJ, dan PNBP,” jelas Dimas

Ia juga menanggapi isu yang beredar di masyarakat soal anggapan bahwa meskipun ada pemutihan, tetapi total pembayaran justru terasa lebih mahal.

Dimas menegaskan kesan tersebut muncul karena masyarakat sering kali tidak membedakan antara komponen pajak tahunan dan biaya lima tahunan, seperti PNBP untuk penerbitan STNK dan TNKB.

“Jadi masyarakat kadang bingung karena mungkin baru kali ini memperpanjang pajak lima tahunan, sehingga harus bayar PNBP juga. Padahal biaya PNBP itu bukan bagian dari pajak tahunan dan memang dibayarkan setiap lima tahun sekali,” imbuhnya.

Melalui penjelasan ini, Dimas berharap masyarakat lebih memahami rincian kewajiban mereka, agar tidak terjadi salah persepsi terkait kebijakan pemutihan yang sejatinya memberikan keringanan besar bagi wajib pajak.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Raup Pendapatan Hingga Rp6 Miliar per Hari

Iptu Risti dari Satlantas Polres Pekalongan menjelaskan, masyarakat wajib membayar PNBP setiap lima tahun sekali. Untuk kendaraan roda dua, PNBP terdiri dari STNK Rp100.000 dan TNKB Rp60.000, sedangkan roda empat STNK Rp200.000 dan TNKB Rp100.000.

Dalam program pemutihan ini, total PNBP yang dibayarkan hanya Rp160.000 untuk roda dua dan Rp300.000 untuk roda empat.

“Untuk pajak tahunan, masyarakat tidak dikenakan PNBP. Itu hanya dibayar saat perpanjangan lima tahunan,” terangnya.

Baca juga: Cegah Pungli, Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan Pemutihan Pajak Kendaraan

Perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Pekalongan, Yubas, mengungkapkan pihaknya turut memberikan keringanan berupa penghapusan denda SWDKLLJ bagi para wajib pajak yang menunggak.

“Kami menghapus denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun perlu dicatat, pokok iuran tetap harus dibayarkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, SWDKLLJ merupakan bagian penting dari pajak kendaraan yang digunakan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jika seorang wajib pajak menunggak selama 10 tahun, maka yang dibayarkan hanyalah pokok iuran selama maksimal empat tahun ke belakang, ditambah tahun berjalan, tanpa dikenakan denda untuk tahun-tahun tersebut.

“Contohnya, kendaraan menunggak dari tahun 2015 sampai 2025. Maka yang dibayarkan adalah SWDKLLJ dari tahun 2021 sampai 2025. Dendanya dihapus untuk 2021-2024, tapi tahun 2025 tetap dikenakan denda jika terlambat,” terang Yubas.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus tetap memastikan bahwa kendaraan bermotor memiliki perlindungan hukum dan jaminan santunan jika mengalami kecelakaan.

Yubas mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak, agar ke depan tidak terbebani akumulasi biaya dan tetap terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja.

“Pembayaran rutin tidak hanya demi kelengkapan administrasi, tapi juga bentuk tanggung jawab kita terhadap keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.

(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PekalonganKabupaten Pekalonganpajak kendaraan bermotorpemutihan pajakpemutihan pajak kendaraan bermotor

Related Posts

News

Ketahanan Pangan Kota Semarang Lemah, Pemkot Fokuskan Penguatan UMKM

1 Juli 2025
News

2 Kecelakaan Terjadi di Salatiga, 4 Orang Luka dan Kerugian Capai Rp8 Juta

1 Juli 2025
News

Saksi Sidang Penembakan Gamma di PN Semarang Diduga Dihalangi Oknum Polisi

1 Juli 2025
News

127 ASN PPPK Kota Pekalongan Dilantik, Wali Kota Tekankan Dedikasi

1 Juli 2025
Load More
Next Post

Ajukan Lokasi Sekolah Rakyat di Jateng, Pemprov Tunggu Asesmen Kemensos

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version