SEMARANG, Harianmuria.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan membuka posko pengaduan di beberapa titik Samsat di Kota Semarang. Langkah itu untuk memantau kejadian di lapangan terkait pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, posko-posko tersebut akan dibuka pekan depan. Salah satu tujuannya untuk mencegah pungutan liar (pungli).
“Jangan sampai program positif dari Gubernur Jateng yang sangat dibutuhkan masyarakat ini dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Farida, Senin (14/4/2025).
Ia mengungkapkan, posko tersebut juga untuk membantu masyarakat yang masih merasa kesulitan dalam mengurus PKB. Ia pun meminta petugas di lapangan agar mampu menerjemahkan kebijakan Gubernur dengan betul-betul memudahkan prosesnya dan cepat.
“Tantangan kita masyarakat kadang merasa ini kok belum mudah, masih lambat, dan enggak murah. Dengan begitu mereka masih berspekulasi lagi jangan-jangan pengurusannya masih harus menggunakan pihak ketiga atau perantara,” tutur Farida.
Sebelum posko tersebut, lanjutnya, masyarakat tetap bisa menyampaikan laporan melalui akun media sosial Ombudsman Jateng atau WA Center di nomor 08119983737.
“Kemarin sudah ada laporan masyarakat ke Ombudsman terkait program pemutihan PKB di Samsat Tegal. Masalahnya bersifat umum, pelapor merasa kesulitan dalm pembayaran PKB,” ucap Farida.
Ia mengapresiasi program pemutihan PKB yang meringankan beban masyarakat yang lama menunggak pajak. Selain dibutuhkan masyarakat, program tersebut akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang berimbas pada peningkatan pembangunan daerah.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Raup Pendapatan Hingga Rp6 Miliar per Hari
Seperti diketahui, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan program pemutihan PKB mulai mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran PKB dan meningkatkan kewajiban pajak. Adapun keringanannya berupa penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan Jasa Raharja.
Farida pun mengimbau masyarakat mengurus sendiri pembayaran PKB tersebut, dengan segera mencari informasi persyaratannya dan memastikan harganya.
“Mohon diurus sendiri, manfaatkan kemudahan di masa pengampunan ini. Kalau ada pungli langsung laporkan ke kotak pengaduan Samsat atau bisa juga ke Ombudsman,” pungkasnya.
(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)