PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi membatalkan rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah yang sebelumnya akan diuji coba pada Agustus 2025 di 175 sekolah.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta pentingnya menjaga kearifan lokal Kota Santri, yang menjunjung tinggi pendidikan keagamaan di luar jam sekolah.
Instruksi Langsung dari Bupati Fadia Arafiq
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menyampaikan bahwa pembatalan kebijakan lima hari sekolah merupakan instruksi langsung dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, setelah melakukan dialog dan komunikasi intensif dengan berbagai pihak.
“Bupati kemarin berkomunikasi dengan tokoh-tokoh agama, NU, Muhammadiyah, Badqo TPQ, dan tokoh masyarakat. Hasilnya, diputuskan untuk tidak menerapkan kebijakan ini,” ungkap Yulian, Kamis, 14 Agustus 2025.
Pertimbangan Utama: Tradisi Pendidikan Keagamaan
Pemkab Pekalongan memahami bahwa masyarakat di wilayahnya memiliki tradisi pendidikan agama yang kuat, di antaranya melalui kegiatan TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) dan madrasah diniyah (madin) yang rutin diikuti anak-anak setelah pulang sekolah.
“Kalau lima hari sekolah diterapkan, dikhawatirkan akan mengurangi waktu belajar agama. Suara para guru ngaji dan masyarakat menjadi pertimbangan penting,” kata Yulian.
Dengan keputusan ini, lanjut Yulian, Pemkab berkomitmen untuk menjaga harmonisasi antara pendidikan formal dan nonformal, sekaligus mempertahankan nilai-nilai lokal sebagai ciri khas Kota Santri.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











