JEPARA, Harianmuria.com – Tingkat kepatuhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara atas penyelenggaraan layanan publik di tahun 2022, sukses meraih opini kualitas tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Selain bertekad mempertahankan hasil tersebut, diharapkan pada penilaian tahun ini peringkatnya bisa naik.
Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Jepara M Taksin dalam Rakor Ketatalaksanaan, menindaklanjuti surat dari ORI perihal pemetaan data produk layanan. Acara yang digelar di ruang rapat RMP Sosrokartono, Setda Jepara ini diikuti oleh utusan tiap instansi di Kabupaten Jepara, Senin (20/2).
M Taksin menyampaikan, ada beberapa tolok ukur yang menjadi penilaian kualitas pelayanan publik yang diuji oleh ORI. Tolok ukur tersebut meliputi tingkat kompetensi penyelenggara, kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan komponen standar, serta pengelolaan aduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik.
“Alhamdulillah di tahun 2022 kemarin, hasilnya dari ORI sudah cukup lumayan. Kita berada di kualitas tertinggi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hasil penilaian kepatuhan Pemkab Jepara tahun 2022 meraih skor 88,79 dengan kategori A. Capaian tersebut sekaligus menempatkan Jepara pada zonasi hijau dengan opini kualitas tertinggi. Sedangkan untuk peringkatnya, berada pada posisi 16 dari 35 kabupaten dan kota se-Provinsi Jawa Tengah.
“Tapi kalau dengan kota sebenarnya nilai kita jauh lebih tinggi,” terangnya.
Dari hasil yang didapatkan tersebut, ia berharap seluruh penyelenggara layanan publik agar dapat meningkatkan kepuasan masyarakat. Termasuk mencukupi sejumlah komponen standar pada fasilitas layanan.
“Harapan kami kita bisa mempertahankan nilai yang ada di kualitas tertinggi, dan semoga peringkatnya nanti naik,” tuturnya.
Pada kesempatan itu pula turut dibahas tentang Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), serta pemenuhan permintaan data layanan oleh Ombudsman. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)