PATI, Harianmuria.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pati, Teguh Widyatmoko mengatakan, kabupaten Pati belum dapat membangun pangkalan atau tempat parkir truk karena keterbatan anggaran. Ia sendiri tidak menampik adanya kajian terkait kebutuhan yang sudah dibahas jauh-jauh hari itu. Namun keberadaan anggaran untuk pembangunan yang juga cukup besar itu, ia mengatakan tahun ini belum bisa mengadakan pembangunan pangkalan ini.
“Memang sudah lama, parkir sendiri sudah menjadi kajian sejak 2018. Dan ini sudah diusulkan ke eksekutif dan legislatif, tapi karena kebutuhan anggaran yang sangat besar, sementara belum bisa,” ujar Teguh saat ditemui di Kantor kerjanya pada Senin (15/8).
Teguh membeberkan, dana yang dibutuhkan dalam pembuatan pangkalan truk ini cukup besar. Setidaknya secara total Teguh memberi asumsi dana yang dibutuhkan dapat mencapai Rp 40 miliar. Dimana besaran angka itu sendiri dibagi dalam dua bagian, asumsi untuk lahan sendiri sekitar Rp 20 miliar untuk 2 hektar lahan dan Rp 20 miliar lainnya untuk kebutuhan pembangunan fisiknya.
“Kajian 2018 untuk tanah 2 hektar, diasumsikan harga tahun 2018 Rp 1 juta per meter. Sehingga tanah sendiri Rp 20 miliar Untuk fisik Rp 20 miliar jadi sekitar Rp 40 miliar. Namun kemungkinan akan bertambah lagi. Karena harga tanah tambah lagi mengingat itu perhitungan 2018,” terangnya.
Di satu sisi, urgensi pengadaan lahan pangkalan parkir truk ini dinilai cukup tinggi. Mengingat kondisi sekarang yang sering dijumpai beberapa ruas jalan di kabupaten Pati dipenuhi oleh truk yang parkir di pinggir jalan. Keadaan ini pun dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan.
“Sudah mendesak sebetulnya. Kita melihat dari Lingkar, Daerah Kalidoro, jalan Pantura dari Widoro Kandang arah Batangan sudah banyak. Sudah waktunya dibuat pangkalan kendaraan barang,” katanya.
Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan kapan target pembangunan akan segera dimulai. Sedangkan untuk sementara para pengendara sendiri yang parkir di pinggir jalan belum dapat ditindak. Untuk sementara, dari pihak Dishub Pati sendiri hanya dapat melakukan sosialisasi terkait kendaraan yang terparkir agar lebih menepi agar tidak menganggu pengguna jalan lainnya.
“Secara regulasi kan tidak boleh (parkir di tepi jalan), karena pemkab belum bisa menyediakan lokasi, sementara kita berikan sosialisasi dan arahan parkir sekiranya tidak membahayakan pengendara lain. Dipepet di pinggir sementara itu,” tutupnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi | Harianmuria.com)