PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menekankan pentingnya melakukan update atau pembaharuan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Utamanya terkait perubahan status pernikahan dan alamat yang disuaikan kondisi pemilik E-KTP.
Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi mengungkapkan bahwa meskipun berlaku seumur hidup, data pada KTP elektronik masih bisa diubah. Menurutnya, penetapan KTP berlaku seumur hidup bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat dalam melakukan aktifitas pembaharuan berkas kependudukan. Selain itu juga untuk menekan biaya pengurusan KTP elektronik setiap lima tahun sekali.
“Ketika masyarakat ingin merubah data pada KTP elektronik tetap bisa, misal penggantian foto,” ungkap Rubiyono kepada wartawan belum lama ini.
Ingin Update Data Kependudukan, Warga Pati Bisa Lampirkan Syarat Ini
Ia mencontohkan seseorang yang ingin mengubah foto di KTP elektroniknya karena tidak mengenakan hijab. Mengenai hal ini, Disdukcapil Kabupaten Pati sangat terbuka untuk memberikan pelayanan penggantian foto pada KTP.
“Misal saat perekaman dulu, rambut masih hitam sedangkan sekarang sudah puti juga bisa melakukan perekaman ulang untuk foto identitas pada KTP elektronik,” jelasnya.
Pihaknya kembali menegaskan, setiap halaman data seperti alamat, agama, jenis kelamin dan lainnya bisa dilakukan perubahan.
“Yang jelas berkas penunjangnya juga harus lengkap,” tutup. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)