REMBANG, Harianmuria.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menyebutkan bahwa PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) sudah diperingatkan berkali untuk beroperasi namun tidak diindahkan.
Perusahaan tambang yang terletak di Dukuh Wuni, Desa Kajar Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang itu belum memiliki ijin operasi. Saat ini, ijin operasional PT KRI masih dalam proses di Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sehingga tidak bisa melakukan penambangan.
“PT KRI itu kan penanaman modal asing (PMA), jadi kewenangannya Kementrian,” ujar Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi saat dihubungi via WhatsApp pada Minggu, 17 November 2024.
Pihaknya bersama KLH mengaku sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada PT KRI untuk tidak melakukan pertambangan. Bahkan, pada Oktober 2024 kemarin pihaknya bersama KLH menyegel PT KRI lantaran 4 kali lebih tidak mengindahkan peringatannya.
“Aduan sudah lama itu dari pertengahan tahun. Terus kita survei ke sana, kita peringatkan terkait perizinannya, perizinannya belum selesai mereka sudah beroperasi,” paparnya.
PT KRI Rembang Ingin Insiden dengan Warga Jurangjero Diselesaikan secara Hukum
Ika menyebut, PT KRI secara diam-diam melakukan pertambangan. Jika ditanya kenapa tetap melakukan pertambangan meskipun proses perijinan belum selesai, PT KRI berdalih pertambangan yang dilakukan hanya proses percobaan saja.
“Mereka izin trial mesin, ternyata trialnya sampai berhari-hari. Padahal kan tetap belum boleh sebelum perizinannya selesai. Akhirnya terjadi kericuhan itu,” lanjut dia.
Sebelum ijin dari KLH turun, Ika berharap PT KRI tidak melakukan pertambangan terlebih dahulu. Kemudian, untuk warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang merasa terganggu dengan keberadaan PT KRI, diharapkan mampu menahan diri agar tidak terjadi kericuhan.
“Warga sama KRI bisa menahan diri jangan sampai terjadi keributan. Operasinya juga ditunda dulu sampai izin dari kementerian turun,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah Sinung Sugeng Arianto menyampaikan bahwa PT. KRI merupakan PMA yang bergerak di industri pengolahan batu kapur.
”Perusahaan tersebut, membeli bahan baku batu kapur dari penambang berizin di sekitarnya. Karena PT KRI sendiri tak memiliki izin tambang,” ujarnya.
“Seandainya PT KRI mengurus izin tambang, juga menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena PMA,” jelasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)