PATI, Harianmuria.com – Sebanyak 4.041 nelayan tradisional yang berada di pesisir Kabupaten Pati masuk kedalam program unggulan Pemerintah Kabupaten setempat. Jumlah tersebut merupakan nelayan tradisional yang berusia 17 sampai 65 tahun.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Taryadi mengatakan program unggalan tersebut yakni berupa asuransi nelayan atau asuransi jiwa.
Dirinya menjelaskan dimasukkannya nelayan tradisional ke program unggulan untuk mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa nelayan tradisional masuk di wilayah perlindungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Nelayan kecil tradisional juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil tradisional pembudidaya ikan dan petambak garam,” ujarnya pada Selasa, 10 Desember 2024.
Dalam melindungi nelayan kecil, Pemkab Pati memberikan asuransi yang dapat dipergunakan pada saat nelayan kecil terlibat kecelakaan.
“Perlindungan nelayan kecil tradisional salah satunya kami punya program unggulan untuk mereka nelayan kecil yaitu berupa asuransi nelayan, asuransi jiwa, berupa kecelakaan dan meninggal alami,” terangnya.
Taryadi menyampaikan untuk nelayan tradisional kategori jompo dengan usia 65 ke atas, setiap tahunnya mendapatkan bantuan sembako. Kendati demikian, tidak semua nelayan mendapatkannya mengingat kondisi keuangan daerah yang terbatas.
“Yang 65 tahun ke atas sudah menjadi kami kategorikan nelayan jompo dan itu setiap tahun sudah kami usahakan itu mendapatkan bantuan sembako menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)