KENDAL, Harianmuria.com – Dari total 42 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kendal, tercatat 11 SPPG belum memenuhi syarat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal tersebut diungkapkan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat mendampingi kunjungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah di SPPG Kelurahan Bugangin, Kamis, 23 Oktober 2025.
Kualitas Air 11 SPPG Belum Sesuai Standar
Bupati Tika menjelaskan, sebanyak 11 SPPG belum lolos pemeriksaan bakteriologis karena diduga menggunakan air yang tidak layak konsumsi.
“Dari 42 SPPG itu, yang 24 sudah memenuhi syarat, 11 belum memenuhi syarat untuk pemeriksaan bakteriologinya, dan 7 lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Bupati, sebagian besar masalah terletak pada penggunaan air isi ulang. Pihaknya sudah mengimbau pengelola SPPG yang belum memenuhi standar untuk melakukan pemeriksaan kualitas air dan mengganti sumber airnya.
“Kami sudah feedback ke mereka agar mengganti air yang kurang bagus dan melakukan pemeriksaan ulang,” tambahnya.
Sementara itu, 24 SPPG yang sudah memenuhi syarat kini tengah dalam proses penerbitan izin SLHS dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal.
BPKP Jateng Perketat Pengawasan
Kepala BPKP Jawa Tengah Buyung Wiromo Samudra menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kendal berjalan sesuai standar, tepat sasaran, dan akuntabel.
“Sebagian besar aspek di SPPG sudah memadai, tapi ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan. Kami minta Dinas Kesehatan melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh,” ujarnya.
Buyung menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara rutin agar kualitas layanan tetap terjaga dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.
“Program MBG ini bagian dari kebijakan nasional untuk meningkatkan gizi masyarakat. Jangan sampai kasus keracunan MBG terjadi di Kendal,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki











