JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Penetapan ini diumumkan pada Senin, 23 Juni 2025, tetapi identitas tersangka belum dibuka ke publik.
“Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa sejumlah saksi,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada mediadi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, tersangka kasus dugaan gratifikasi tersebut diperkirakan menerima sekitar Rp17 miliar. “Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Budi.
Pada hari yang sama, KPK memeriksa dua orang saksi penting. Mereka adalah Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pengiriman serta Penggandaan di Setjen MPR tahun 2020–2021, dan Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Sekretariat Jenderal MPR tahun 2020.
Menanggapi perkembangan penyidikan, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan periode 2019–2021 dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR.
“Kami pastikan tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang menjabat saat ini maupun sebelumnya. Perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, khususnya Sekjen MPR RI di masa tersebut,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Juni 2025.
Siti juga menyampaikan bahwa seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada KPK. “MPR RI menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
(CEPPY BACHTIAR – Harianmuria.com)











