PATI, Harianmuria.com – Salah satu anggota komisi D DPRD Kabupaten Pati, Didin Syafruddin menyebut pihaknya bakal segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda.
Didin menilai, kebudayaan non-benda asli Pati saat ini belum memiliki payung hukum yang membuktikan kurangnya perhatian pemerintah dalam sektor ini.
Ia mengungkap bahwa saat ini Raperda tersebut masih sebatas usulan, mengingat belum selesainya pembahasan Raperda Pesantren oleh komisi D. Dikatakan, setiap komisi di DPRD harus mengusulkan Raperda tersendiri bersama dengan badan eksekutif mitra kerja masing-masing komisi.
“Usulan komisi D tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda. Karena satu komisi satu. Karena Perda itu ada yang inisiatif dewan dan ada yang dari eksekutif. Bisa juga melalui Bapemperda,” ungkapnya.
Bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) selaku mitra kerja dari komisi D, Didin menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pertemuan guna melakukan pembahasan. Sehingga dirinya belum bisa menjelaskan apa yang akan dimuat dalam Raperda itu nanti.
Selain itu, komisi D juga akan menggandeng pihak ketiga yaitu akademisi untuk dimintai masukan terkait perancangan Raperda ini untuk kemudian membentuk Naskah Akademik (NA).
“Kalau pelestarian seni ini menyangkut budaya tidak benda. Baru kalau sudah mulai akan kita publish. Alurnya kita mintakan dulu ke pihak ketiga, terus NA kita bahas internal. Baru kemudian di Pansuskan. Dan akhirnya jadi Perda yang maksimal,” imbuh politisi dari Partai Nasdem ini.
Disinggung soal tidak adanya museum di Kabupaten Pati, Didin tidak memberikan komentar lebih lanjut.
“Kalau museum kita tunggu nanti. Memang kita tidak punya, tergantung dengan kemampuan daerah masing-masing,” tutup Didin yang merupakan wakil rakyat dari Kecamatan Trangkil. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)