KUDUS, Harianmuria.com – Tunjangan kesejahteraan khatib, imam, marbot, dan pemuka agama lainnya di Kabupaten Kudus terancam ditarik oleh salah satu organisasi perangkat daerah (OPD). Mengetahui hal itu, Komisi D DPRD Kudus akan mengusulkannya kembali di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran (TA) 2024.
Hal tersebut terungkap saat rapat pembahasan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran (TA) 2024 yang digelar Komisi D DPRD Kudus, Selasa (9/8/2023).
Ketua Komisi D DPRD Kudus, Ali Ihsan mengatakan rapat digelar berdasarkan hasil banmus (badan musyawarah) yang diagendakan Komisi D bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Dengan adanya OPD ini kami harap mereka dapat menjelaskan program prioritas di KUA-PPAS, itu menarik dari anggaran yang sudah ada di RKPD (rencana kerja pembangunan daerah) yang membahas segala kebijakan umum dan segala prioritasnya,” katanya.
Ia mengungkapkan alasan terancamnya tunjangan kesejahteraan baik khatib, imam, dan marbot yakni lantaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus yang tidak lagi mengusulkannya di APBD 2024.
“Kami baru tahu bahwasannya tunjangan yang menjadi prioritas dan penting ini akan terancam berhenti tahun depan karena Pemkab Kudus tidak mengusulkannya pada rancangan APBD 2024,” terangnya saat rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kudus.
Sebagaimana diketahui, tunjangan kesejahteraan untuk imam, khatib, dan marbot ini adalah salah satu janji politik eksekutif kepala daerah saat kampanye dan tercantum dalam visi dan misi.
“Karena program tunjangan kesehahteraan ini berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami akan perjuangkan hak masyarakat dan akan mengusulkan untuk kembali dianggarkan,” paparnya.
Ketua Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) ini mengatakan, untuk hibah imam masjid selama 2023 telah diangarkan di rencana dari OPD dan sudah berjalan dengan baik.
“Untuk kisarannya sebesar Rp 3,5 milliar dan yang menerima jumlahnya Rp 1 juta an per orang kepada imam masjid, khatib, marbot, dan pemuka agama lainnya masuk dalam pos anggaran sub kegiatan tersebut,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan dalam rapat bersama OPD terkait tersebut dijelaskan bahwa Pemkab Kudus mengusulkan anggaran sebesar Rp 59,076 miliar untuk kegiatan pelaksanaan kebijakan kesejahteraan rakyat. Salah satu kegiatannya digunakan untuk sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual sebesar Rp 17,207 miliar.
“Anggaran sebesar itu pada mata anggaran untuk tunjangan kesejahteraan, tertulis angka Rp 0. Kedepan akan kami bahas lagi kepada OPD terkait pembahasan RAPBD 2024 bersama-sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kudus Syafii mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan anggaran untuk tunjangan kesejahteraan imam masjid, khatib, dan marbot tersebut. Namun usulan itu dicoret oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Sudah kami usulkan. Besarannya seperti tahun ini sebesar Rp 3,5 miliar, namun dicoret oleh TAPD dengan alasan tidak ada anggarannya. Nantinya akan kami usulkan kembali kepada pimpinan,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)