PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui komisi C saat ini masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dirancangnya payung hukum ini dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik di Bumi Mina Tani.
Anggota Komisi C Suyono, mengatakan bahwa penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi adanya perusahaan yang membuang limbah sembarangan dan berbahaya bagi masyarakat di sekitarnya. Untuk itu, Raperda ini nantinya akan mengatur agar limbah industri maupun limbah rumah tangga bisa dikelola terlebih dahulu sebelum dibuang.
Tujuannya agar indeks lingkungan hidup bisa terus ditingkatkan setiap tahunnya. Terlebih, pembangkit di sektor industri yang semakin pesat dikhawatirkan berpengaruh terhadap lingkungan masyarakat, khususnya sektor pertanian.
“Terwujudnya lingkungan hidup yang berkualitas. Tujuannya adalah meningkatkan indeks lingkungan hidup 73,17 di tahun 2045. Kontribusi industri akan meningkat, maka kesejahteraan petani akan menjadi fokus pemerintah,” kata Suyono dari fraksi PDI Perjuangan.
Disamping itu, ia mengungkapkan pada prinsipnya seluruh jajaran DPRD Pati melalui tiap-tiap fraksi menyetujui kelanjutan pembahasan Raperda tersebut ke tingkat pansus.
“Berdasarkan penjelasan PJ Bupati Pati tentang Raperda pada prinsipnya DPRD melalui seluruh fraksi menyetujui untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan sebagai Perda,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)