PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin melarang penjualan minuman keras (miras) secara bebas, terlebih di bulan Ramadhan mendatang. Pihaknya menegaskan, Kabupaten Pati telah memiliki Peraturan Dearah (Perda) yang mengatur keberadaan minuman berakohol (minol).
Ali menambahkan, dalam Perda tersebut tersirat sanksi yang akan diterima oleh pengecer minol. Salah satunya ancaman denda jutaan rupiah.
“Perbedaannya salah satunya di denda kita beratkan, yang sebelumnya mungkin 2,5 juta sampai 5 juta, untuk perda yang baru ini bisa mencapai Rp 10-15 juta,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Raperda minol tersebut merupakan perubahan atas Perda nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras.
Namun, dalam Perda tersebut penindakan belum dilakukan kepada distributor. Hal ini disebabkan status izin dari distributor yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Disamping itu, pihaknya tetap mengharapkan agar Perda yang ada dapat mengakomodir pelanggaran bagi pengedar dan pembeli minol.
“Kalau untuk distributor itukan izinkan langsung dari pusat jadi tidak bisa, memang ya untuk yang pembeli kemudian menjual itu dengan ketentuan yang telah diterangkan dalam Raperda tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro juga sepakat untuk melarang peredaran miras selama bulan Ramadhan. Dirinya menyebut, sudah seharusnya masyarakat menjaga marwah agama Islam untuk tidak memperjualbelikan miras.
“Kalau miras jangan sampai ya. Intinya selama ramadhan Pati harus kondusif, jelas PJ, Senin 20 Maret 2023.(Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)