BLORA, Harianmuria.com – Berdasarkan data dari Pengadilan Agama, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Blora yang tercatat dari Januari hingga November ini mencapai ribuan kasus. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, Fathul Hadi menyebut bahwa faktor ekonomi masih mendominasi.
Dari ribuan kasus tersebut, faktor ekonomi mendominasi dengan kasus cerai istri gugat suami atau cerai gugat. Sementara, sisanya cerai suami talak istri atau cerai talak.
“Untuk laporan perkara tingkat pertama yang diterima PA. Sampai bulan November ini, mencapai 1. 809 perkara dengan rincian cerai gugat sebanyak 1.240 perkara sisanya 569 cerai talak. Sedangkan untuk laporan yang diputuskan hingga akhir bulan ini 1.542, dengan rincian cerai gugat 1.064 perkara dan cerai talak 478 perkara,” ungkapnya, Senin (21/11).
Fathul Hadi juga menyebutkan bahwa banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Blora disebabkan oleh problem ekonomi sehingga menimbulkan perselisihan dan pertengkaran diantara pasangan.
“Dari pemeriksaan, rata-rata yang paling dominan menyangkut masalah ekonomi. Seperti pasang surut suami dalam pekerjaan. Dan mungkin juga karena sekali, dua kali sampai tiga kali tak menafkahi akhirnya istri mengajukan cerai,” bebernya.
Di samping itu, Fathul juga tak menampik jika perceraian di Blora didominasi oleh pasangan muda-muda. Untuk itu, dirinya berpesan kepada para pasangan suami istri (pasutri) baru agar tak gegabah dalam mengambil sikap atau memutuskan yang nantinya dapat merugikan di kemudian hari.
“Kebanyakan muda, perceraiannya. Tolong dipikir matang terlebih dahulu, jangan langsung mengambil sikap dan memutuskan. Alangkah baiknya jika ada masalah bisa konsultasi kepada kyai mungkin, atau yang lainnya yang bisa memberikan solusi. Kalau kita dikasih laporan perceraian gitu, iya PA langsung memutuskan. Tetapi, sekali lagi dipikir matang sebelum bertindak, agar tak sama-sama menyesal di kemudian harinya,” tandasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Harianmuria.com)