PATI, Harianmuria.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yogie Kashogi mengungkapkan bahwa dari bulan Januari hingga awal Agustus 2022 ini, jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi atau dipulangkan
ke negara asalnya dari Kabupaten Pati ada satu orang. Penyebab deportasi tersebut dikarenakan WNA tersebut telah melebihi masa izin tinggal yang ditetapkan (overstay).
“Tahun 2022 ini ada satu orang yang dideportasi. Statusnya anak berusia 14 tahun yang berkewarganegaraan Malaysia. Kemarin bertempat tinggal di Pati Kota. Sekarang sudah dipulangkan. Ya disebabkan karena pandemi, karena negara Malaysia belum buka, jadi belum bisa pulang. Pas udah buka baru bisa pulang,” ungkapnya saat ditemui di kantornya Selasa (2/8).
Sementara, pada tahun 2021 lalu, terdapat tiga orang yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Dua orang dideportasi karena overstay di Kabupaten Pati dan satu orang yang usai menjalani hukuman di Kabupaten Jepara karena penyalahgunaan izin tinggal.
“Tahun 2021 kemarin yang terdeportasi ada anak-anak sebanyak dua orang udah overstay juga, mungkin karena selama pandemi di sini. Ibunya orang Indonesia, Ayahnya warga negara Malaysia. Satu lagi ada warga negara Korea Selatan jadi ada 3 ya. Warga negara Korea Selatan itu setelah menjalani hukuman di Rutan Jepara. Penyalahgunaan izin tinggal,” ucap pria yang akrab disapa Yogie itu.
Lebih lanjut, ia menyatakan, deportasi kebanyakan terjadi pada anak-anak. Hal tersebut dikarenakan kedua orang tuanya yang berbeda kewarganegaraan. Melihat kondisi seperti itu, pihaknya terus menggencarkan kegiatan sosialisasi. Selain itu, koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait juga selalu dilakukan untuk pengawasan orang asing. Saat ini, diketahui ada sekitar 50 orang asing yang tinggal di Kabupaten Pati.
“Biasanya memang penyebabnya kedua orang tuanya berbeda kewarganegaraan. Mungkin ada salah satu orang tuanya yang bekerja di sana (luar negeri) kemudian bertemu dan menikah. Sejauh ini kita terus melakukan pembinaan ke perusahaan, sama tempat-tempat penginapan terkait peraturan-peraturan. Sosialisasi ketentuan-ketentuan perundang-undangan. Kita juga ada kegiatan sosialisasi dan hampir tiap bulan untuk pengawasan orang asing,” tandasnya.
Sebagai informasi, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati meliputi empat Kabupaten yakni Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang. (Lingkar Network | tam | Harianmuria.com)