JEPARA, Harianmuria.com – Kabupaten Jepara mencatatkan prestasi gemilang dalam Monitoring of Center Prevention (MCP) yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan meraih peringkat ke-23 secara nasional dan urutan ke-9 di Jawa Tengah. Dalam penilaian yang dilakukan untuk tahun 2024, Jepara berhasil mendapatkan skor 97, yang merupakan pembulatan dari nilai 96,83.
Pencapaian itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, dalam evaluasi MCP KPK yang berlangsung di Ruang R.M.P. Sosrokartono Setda Jepara, Senin (10/2/2025). “Kita berada di rangking 23 nasional dan urutan 9 di Jawa Tengah. Ini adalah hasil kerja keras kita semua,” katanya.
Penilaian MCP kali ini melibatkan kolaborasi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai 97 yang diraih Jepara merupakan rata-rata dari delapan area intervensi, meliputi perencanaan dengan nilai 100, penganggaran 97, pengadaan barang dan jasa 100, pelayanan publik 92, pengawasan APIP 90, manajemen ASN 96, pengelolaan BMD 100, dan optimalisasi pajak 100.
“Nilai 96,83 yang dicapai tahun ini merupakan yang tertinggi dalam lima tahun pelaksanaan MCP,” tambahnya.
Sebelumnya, Jepara mencatatkan skor 72,77 pada tahun 2020; 95,14 pada 2021; 93,08 pada 2022; dan 90,29 pada tahun 2023.
“Kami minta area-area yang masih lemah dapat diperkuat lagi. Pada pelaporan MCP tahun 2025, area intervensinya tetap delapan, tetapi jumlah subindikator meningkat dari 62 menjadi 122,” kata Edy.
Dengan pencapaian ini, Kabupaten Jepara menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya pencegahan korupsi, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di semua level pemerintahan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Jepara Siswanto mengungkapkan bahwa KPK akan mengadakan Grand Launching dan Rakornas Pencegahan Korupsi Daerah pada 5 Maret 2025 mendatang. “Setelah itu, dari 6 Maret hingga 30 November 2025, kita diwajibkan untuk melakukan input dokumen kelengkapannya,” ujarnya.
(MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)