BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pendidikan memilih untuk tidak meniadakan pengadaan seragam batik untuk siswa baru di tingkat SD dan SMP negeri tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang pengadaan seragam khas sekolah.
Sehingga aturan itu, tidak berlaku bagi siswa kelas II sampai VI SD dan VIII serta IX SMP.
“Karena di peraturan tidak ada kewajiban, maka dari itu untuk kelas VII SMP dan I SD tidak diperkenankan satuan pendidikan menggunakan seragam batik,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Blora, Sunaryo, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan kebijakan peniadaan seragam batik ini sudah didiskusikan dengan forum kepala sekolah, koordinator wilayah (korwil) hingga Dewan Pendidikan Kabupaten Blora. Aasan utama kebijakan itu yakni untuk meminimalkan potensi pungutan liar (pungli) di satuan pendidikan.
Menurutnya, upaya itu juga akan meringankan beban biaya yang harus dikeluarkan orang tua siswa yang dapat memicu keluhan dikemudian hari.
“Seragam batik itu kan tidak ada di pasar, jadi ada kemungkinan sekolah melakukan pengadaan secara mandiri. Kami tidak mau itu terjadi dan kami hanya mewajibkan seragam putih biru untuk SMP dan seragam putih merah untuk SD,” jelasnya.
Sunaryo menambahkan kebijakan ini tidak berlaku bagi siswa di kelas VII dan IX SMP yang tahun sebelumnya telah memiliki seragam batik.
“Seragam beda untuk hari tertentu diperbolehkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Blora Ainur Rodiq menyampaikan untuk ketentuan pemakaian seragam pihaknya telah menyesuaikan dengan petunjuk teknis baru dari Dinas Pendidikan Blora.
Para siswa baru, kata dia, hanya memakai tiga seragam wajib yakni seragam OSIS, seragam pramuka dan seragam olahraga.
“Untuk kelas VIII dan IX masih menggunakan batik di hari Selasa dan Rabu, sedangkan kelas VIII serta IX di hari tersebut masih seragam Osis. Pada 4 Juli kemarin, kami sudah koordinasi dan mensosialisasikan terkait peniadaan seragam batik dengan seluruh wali murid dan siswa baru,” jelasnya.
Ia menyampaikan penggunaan seragam batik untuk kelas VIII dan IX tetap berlaku agar tidak memberatkan orang tua untuk membeli seragam baru.
“Kalau batik ditiadakan di kelas itu, maka orang tua harus beli seragam OSIS lagi jadi tidak kami hapuskan. Tetap berbeda di hari Selasa dan Rabu tidak apa-apa,” tuturnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Tia











