JEPARA, Harianmuria.com – Masih banyak kasus dispensasi nikah di Kabupaten Jepara yang harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya para orang tua. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif saat dihubungi Selasa, 30 Juli 2024.
“Masih banyaknya kasus ini harus jadi perhatian kita semua khususnya para orang tua, bagaimana mereka mendidik dan menempatkan anak-anak pada lingkungan yang baik dan juga memperoleh perhatian yang baik,” kata Gus Haiz, sapaan akrabnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi, lanjut Gus Haiz, kadang orang tua tidak terlalu memperdulikan lingkungan dan memberikan kebebasan kepada anak-anaknya. Padahal seharusnya orang tua bertanggungjawab kepada anak-anak dan keluarganya.
“Orang tua memiliki peran sangat penting dalam mencegah pernikahan dini seperti berupaya selalu memberikan pengawasan dan perhatian terhadap anak-anaknya dalam konteks sekecil apapun, sehingga kemudian diharapkan kasus ini dapat menurun,” ujarnya.
Menurutnya, dimensi negatif dari pernikahan usia dini akan berdampak pada masalah ekonomi, kesehatan reproduksi hingga kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari itu dengan melihat permasalahan saat ini, perlu adanya pencegahan dan pengawasan terutama terkait pergaulan remaja dengan turut andilnya dari berbagai pihak salah satunya peran pendidik dan orang tua.
“Saya lihat memang program dari pemerintah hanya sebatas sosialisasi-sosialisasi pencegahan, dispensasi nikah ini kan sebetulnya sesuatu yang sudah terjadi, kita tinggal menyikapinya bagaimana. Memang repot sebetulnya, kalau tidak diberikan nanti bagaimana, kalau diberikan dalam pendataan kelihatan banyak. Ini kan serba repot. Jadi pemerintah harus punya formula khusus untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, terdapat 263 kasus yang mengajukan dispensasi nikah per Januari-Juni 2024. Sedangkan pada tahun 2023 total kasus dispensasi nikah di Jepara sebanyak 548 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama kasus dispensasi nikah di Jepara mengalami kenaikan sebanyak 1 kasus. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)