PATI, Harianmuria.com – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kabupaten Pati turut mendapat perhatian DPRD Pati. Menurut Anggota komisi A, Warsiti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PKL perlu diadakan sebagai bentuk perlindungan bagi para pedagang.
Selain itu, pembentukan Perda ini diyakini mampu memberikan jaminan kepada PKL mengenai penataan lokasi dagang hingga perizinan.
“PKL ini dimana pun kan ada dan itu dibutuhkan juga, apalagi di kota-kota. Kenapa dibuat perda. Ini bermaksud untuk melakukan penataan,” ujar Wakil rakyat dari Kecamatan Tambakromo ini.
Warsiti menyebut, kondisi perkotaan haruslah tertata dengan rapi. Ia mencontohkan kondisi Alun-Alun Simpang Lima Pati yang penuh pedagang sehingga menimbulkan beberapa permasalahan. Dirinya berharap, keadaan serupa tidak terjadi di Pati.
“Tapikan dari PKL itu menghasilkan beberapa hal yang tidak bagus, artinya itu dipandang mata juga tidak sedap, maka perlu adanya Perda ini,” imbuh Politisi Partai Hanura.
Namun di sisi lain, Warsiti mengakui keberadaan pedagang kecil masih dianggap penting dan dibutuhkan bagi masyarakat perkotaan. Oleh karena itu, Ia beranggapan bahwa perlu adanya perlindungan yang bersifat mengatur dan menjaga bagi para PKL.
Diketahui bahwasanya usulan Perda tentang PKL telah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati. Dimana pembahasan Perda akan direncanakan pada 2023.
Warisi berharap Perda yang telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tersebut dapat menjadikan kondisi perkotaan lebih bersih dan tidak terlihat semrawut.
“Misalkan sampah menjadikan kota kotor dan kelihatan semrawut. Sehingga inginnya kita dengan Perda dapat mewujudkan keindahan tata kota yang baik,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)