PATI, Harianmuria.com – Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, mengungkapkan bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Banyak PKL masih melanggar aturan, termasuk berjualan di zona merah seperti Alun-Alun Simpang Lima dan Jalan Sudirman.
“Perda lama sudah tidak sesuai. Karena itu, kami bersama OPD terkait sedang merancang Raperda baru untuk menata ulang dan menertibkan PKL,” ujarnya baru-baru ini.
Sebagai langkah awal, DPRD akan menggelar public hearing pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan ini akan melibatkan OPD, akademisi, dan pemangku kepentingan lain untuk membahas isi Raperda secara terbuka.
“Pembahasan dilakukan bab per bab, pasal per pasal agar nantinya bisa disepakati bersama,” jelas Muslihan.
(FEBRIYANTO – Harianmuria.com)