PATI, Harianmuria.com – DPRD Pati berupaya memperketat peraturan terkait tempat karaoke. Hal ini terungkap dalam Public Hearing penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Jumat (24/5/2025).
Anggota Bapemperda DPRD Pati, Kastomo, menyatakan bahwa peraturan mengenai karaoke akan diperkuat untuk menghilangkan stigma negatif Pati sebagai ‘kota seribu karaoke’.
“Meskipun sudah ada penataan sejak 2013, masih banyak tempat karaoke yang disalahgunakan. Maka aturan terkait karaoke harus diperkuat,” ujarnya.
Ketua PCNU Pati, Yusuf Hasyim, berharap penyesuaian Perda ini dapat meningkatkan penegakan hukum, khususnya bagi pengusaha karaoke yang melanggar aturan.
Kastomo menambahkan, masukan dan kritik dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan Perda dapat berjalan efektif dan penegakan hukum tidak melemah.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)