PATI, Harianmuria.com – Praktik usaha kos-kosan mengemuka dalam Public Hearing penyelarasan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang digelar DPRD Pati, Jumat (24/5/2025).
Dalam forum tersebut, muncul usulan agar batas minimum jumlah kamar bagi pengusaha kos-kosan yang ingin mengajukan izin usaha diturunkan dari 10 kamar menjadi 5 kamar. Usulan ini muncul sebagai respons atas maraknya praktik penyewaan kamar kos secara tidak sehat.
“Saat ini banyak pengusaha kos-kosan tak berizin yang menyalahgunakan kamar kos untuk tindakan asusila. Sistem sewa dengan tarif murah dan waktu singkat sering dimanfaatkan untuk prostitusi,” ungkap Anggota Bapemperda DPRD Pati Kastomo.
Kastomo menegaskan, DPRD berkomitmen untuk memasukkan usulan ini dalam draf perubahan Perda agar pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha kos-kosan bisa lebih efektif.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)