PATI, Harianmuria.com – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati menyoroti aduan adanya guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin karena keluyuran pada saat jam kerja.
Untuk itu, anggota Komisi A DPRD Pati Muslihan, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk bisa memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti meninggalkan jam kerja tanpa disertai surat kerja.
“Pemkab wajib mengawasi dan membersi sanksi ASN, termasuk tenaga pendidik yang meninggalkan jam kerja tanpa membawa surat tugas,” ujar Muslihan.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut, ASN seharusnya bisa disipilin dalam menjalankan tugasnya. Sebab, ASN dijadikan contoh bagi pegawai honorer yang ada di setiap instansi.
Jika tidak ada Tindakan tegas dari BKPSDM, dikawatirkan ketidakdisiplinan ASN bisa berpengaruh buruk terhadap kinerja pemerintahan dan menimbulkan stigma negatif di masyarakat.
“Ini memang harus menjadi pengawasan kita semua termasuk kami yang ada di DPRD. Jangan sampai ada laporan dari masyarakat pegawai pemerintah malah ngopi saat jam kerja,” imbuhnya.
Dengan adanya tindak disiplin dari pejabat pemerintah, wakil rakyat asal Wedarijaksa ini yakin dapat menciptakan iklim pemerintahan yang sehat dalam rangka kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)