KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus resmi menggulirkan hak angket terhadap Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie. Usulan ini muncul setelah adanya dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024 dan pengangkatan sepihak beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Juru bicara dari kelompok pengusul angket, Superiyanto menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga independensi dan netralitas pemerintahan di Kudus. Menurutnya, Pj Bupati Kudus diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dan menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
“Angket ini untuk menyeterilkan Kabupaten Kudus. Pj Bupati seharusnya independen dan netral, namun dalam pengamatan kami, beliau cenderung berpihak,” ujar Superiyanto, Kamis, 3 Oktober 2024.
Ia juga menambahkan bahwa pengangkatan beberapa kepala dinas dilakukan tanpa melibatkan Sekretaris Daerah yang seharusnya memimpin panitia seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama.
“Yang diangkat justru orang-orang yang diduga pro kepada pihak tertentu,” lanjutnya.
Dipanggil sebagai Saksi, Anggota DPRD Kudus Ungkap Sosok 6 ASN dan 1 Kades Langgar Netralitas
Selain itu, Superiyanto juga mengungkapkan adanya komunikasi yang buruk antara DPRD Kudus dan Pj Bupati selama satu tahun terakhir. Sehingga menyebabkan kebijakan pemerintah tidak sinkron dengan partai politik di Kabupaten Kudus.
“Solusi yang paling tepat adalah melalui hak angket, agar Kudus bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.
Usulan hak angket ini telah mendapatkan dukungan dari 31 anggota DPRD Kudus, yang mewakili lima fraksi, yaitu Fraksi PKB, Fraksi PAN-Nasdem, Fraksi PDI, Fraksi Demokrat-Hanura, dan Fraksi PKS. Dengan dukungan lebih dari 2/3 anggota DPRD, usulan ini dianggap sah dan akan digelar rapat paripurna dalam waktu dekat.
Pimpinan sementara DPRD Kudus, H. Muhkasiron memastikan bahwa pihaknya akan merespons aspirasi anggota DPRD yang mengusulkan hak angket.
“Kami akan segera memproses dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti hak angket ini,” ujarnya.
Muhkasiron juga menyoroti pengangkatan tiga kepala dinas yang dilaksanakan di Menara Kudus. Menurutnya hal itu melanggar prosedur karena tidak dilakukan di Pendopo Kudus dan tanpa pemberitahuan resmi kepada DPRD.(Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Harianmurian.com)