JAKARTA, Harianmuria.com – DPR RI resmi menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dengan disahkannya undang-undang ini, pengelolaan ibadah haji dan umrah mulai 2026 tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama, melainkan langsung di bawah kementerian baru yang akan menjadi kementerian ke-49 di era Presiden Prabowo Subianto.
Muatan utama RUU tersebut adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin oleh seorang Menteri, di mana sebelumnya Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 baru membentuk Badan Penyelenggara Haji.
“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Kementerian Baru, Pelayanan Haji dan Umrah Lebih Terintegrasi
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa pembentukan kementerian ini merupakan inisiatif DPR sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan pelayanan jemaah haji dan umrah, baik di dalam negeri maupun di tanah suci.
RUU tersebut juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, regulasi baru dari Pemerintah Arab Saudi, serta perlunya peningkatan koordinasi lintas lembaga.
“Kementerian ini akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji dan umrah, menjadi koordinator utama yang membawahi seluruh infrastruktur dan SDM yang sebelumnya tersebar,” kata Marwan.
Fokus pada Pelayanan, Kesehatan, dan Edukasi Jemaah
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menambahkan bahwa kementerian ini akan menangani seluruh proses secara menyeluruh, mulai dari pembinaan, pelayanan, kesehatan, hingga keamanan jemaah.
“Institusi ini akan punya struktur hingga ke daerah. Salah satu fokus utama adalah meningkatkan edukasi dan kesiapan jemaah, serta menjawab kritik dari Arab Saudi terkait tingginya jumlah jemaah Indonesia yang wafat saat haji,” ujarnya.
Maman juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, agar setiap calon jemaah yang berangkat benar-benar layak secara medis. Selain itu, keberangkatan jemaah umrah nantinya harus terkonfirmasi dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah, sebagai bentuk pengawasan terhadap biro perjalanan.
“Tidak boleh ada lagi jemaah yang telantar atau menjadi korban penipuan. Semua harus teregister dan terverifikasi,” tegasnya.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki











