JAKARTA, Harianmuria.com – Polemik hukum yang menimpa artis penyanyi ternama Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta terus menjadi sorotan. Komisi III DPR RI menduga ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Dugaannya, pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Terkait hal itu, Komisi III DPR mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara Agnez Mo.
Tak hanya itu, DPR juga mendorong MA segera mengeluarkan surat edaran atau pedoman resmi untuk penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, agar tak ada lagi putusan yang dianggap merugikan pelaku seni.
“Kami ingin tidak ada lagi putusan yang mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dunia seni dan musik harus terlindungi,” tegas Habiburokhman.
Lebih lanjut, DPR juga meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk memperkuat sosialisasi mekanisme perolehan lisensi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini demi mencegah sengketa serupa di masa depan.
“Pemahaman tentang filosofi dan tujuan Undang-Undang Hak Cipta harus diperluas agar tidak ada lagi putusan yang berdampak buruk bagi para artis dan industri musik nasional,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada 30 Januari 2025 lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dari pencipta lagu, Ari Bias. Dalam putusannya, Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Kasus ini menjadi perbincangan luas karena menyoroti belum meratanya pemahaman terkait sistem lisensi musik di Indonesia, baik di kalangan artis maupun institusi hukum.
“Sosialisasi yang kuat dan pemahaman menyeluruh terhadap filosofi UU Hak Cipta akan mencegah sengketa di kemudian hari,” tutup Habiburokhman.
(CEPPY BACHTIAR – Harianmuria.com)











