PEKALONGAN, Harianmuria.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan mulai menata ulang sistem parkir di kawasan Pasar Banjarsari untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar area pasar yang ramai aktivitas.
Penataan difokuskan pada Jalan Sultan Agung dan Jalan Mangga, dua ruas utama yang menjadi kewenangan Dishub.
Cegah Kemacetan dan Gesekan
Analis Kebijakan Muda Dishub Kota Pekalongan, Hari Putra Setiawan, menjelaskan bahwa langkah penataan dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan dan menghindari potensi gesekan antarwarga maupun juru parkir (jukir).
“Pasar Banjarsari ini cukup ramai. Kami prioritaskan kondusivitas wilayah, terutama di sekitar Sampangan, Sugihwaras, dan para juru parkir yang sudah ada sebelumnya,” ujar Hari, Senin, 20 Oktober 2025.
Pembagian Zona dan Tarif Parkir
Dishub Kota Pekalongan telah membagi zona parkir sesuai jenis kendaraan, yaitu sisi barat Jalan Sultan Agung untuk kendaraan roda empat dab sisi timur Jalan Sultan Agung untuk kendaraan roda dua.
Pembagian ini bertujuan menampung kendaraan dari pengunjung pasar, terutama saat area parkir dalam pasar penuh. Saat ini, terdapat 31 titik parkir resmi yang dikelola Dishub di kawasan tersebut.
Terkait tarif parkir, Dishub menetapkan Rp2.000 untuk roda dua dan roda tiga, Rp3.000 untuk roda empat, serta Rp15.000 untuk kendaraan di atas roda empat.
Dishub juga telah melakukan edukasi kepada para juru parkir sejak 24 September 2025. Kegiatan ini bersamaan dengan penertiban pedagang yang sempat menggunakan area parkir untuk berjualan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan parkir model drive-thru yang dapat menghambat arus lalu lintas. Parkirlah di tempat yang sudah disediakan,” tegas Hari.
Pembinaan Juru Parkir
Sebanyak 31 juru parkir resmi telah didata dan dibina oleh Dishub Kota Pekalongan. Mereka akan diberikan surat tugas dan atribut resmi seperti rompi, topi, serta kartu identitas setelah melalui tahap uji coba kedisiplinan.
“Atribut diberikan setelah uji coba. Kami ingin memastikan mereka tertib dulu,” jelas Hari.
Terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, Hari mengaku masih dalam tahap evaluasi.
“Untuk saat ini belum signifikan karena ada area yang belum optimal, seperti Sorogenen. Kami masih dalam tahap penyesuaian,” katanya.
Dishub berharap seluruh juru parkir menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa parkir, serta tidak menarik retribusi melebihi tarif resmi.
“Utamakan pelayanan dan kelancaran lalu lintas. Kita ciptakan kawasan pasar yang tertib dan nyaman,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki











