PATI, Harianmuria.com – Ketika berkas kependudukan rusak atau hilang karena bencana alam, masyarakat bisa melakukan pengurusan cetak ulang data kependudukan dengan menyiapkan surat kehilangan dan duplikat berkas yang masih ada. Dalam hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati terbuka untuk membantu warga yang terkena musibah.
Misal ada warga yang kehilangan KTP, KK, maupun akta kelahiran saat terjadi bencana alam seperti banjir. Biasanya warga meminta tolong kepada pemerintah desa untuk mencetak ulang berkas kependudukan berbekal surat kehilangan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi menjelaskan masyarakat dapat menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan yakni formulir permohonan secara lengkap diketahui oleh RT, serta Lurah dan Camat bagi pengurusan KK baru. Setelah itu melampirkan bukti-bukti pendukung seperti fotokopi akta, ijazah, buku nikah dan lainnya.
“Mengembalikan KK lama bila perubahan data. Membawa surat keterangan pindah bagi WNI dari Disdukcapil asal (apabila mutasi dari kabupaten atau kota lain). Surat keterangan laporan kehilangan apabila KK hilang,” terangnya.
Dia pun mengatakan masyarakat tidak dikenakan persyaratan apapun untuk mengurus dokumen tersebut. Bagi warga yang kehilangan dokumen kependudukan akibat banjir bisa mengurus melalui RT, RW atau pemerintah desa setempat.
“Karena ini bencana, kami mudahkan persyaratannya,” imbuhnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)