DEMAK, Harianmuria.com – Sebanyak 14 desa di Kabupaten Demak menerima penghargaan Dana Insentif Desa (DIDes) dari Pemerintah Kabupaten Demak. Penghargaan ini diberikan karena desa-desa tersebut dinilai berhasil menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan motivasi agar desa-desa terus meningkatkan kinerja pembangunan di lingkup desa.
“Ada 14 desa yang terpilih dari masing-masing kecamatan. Mereka kami apresiasi dengan pemberian dana insentif desa yang penggunaannya kembali untuk kemaslahatan masyarakat,” ujarnya usai penyerahan penghargaan di Gedung Grhadika Bina Praja, Senin, 14 Juli 2025.
Bupati menjelaskan, penilaian penghargaan ini mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran APBDes secara transparan dan tepat waktu. Selain itu, pengelolaan keuangan desa kini juga sudah berbasis aplikasi, sehingga potensi kesalahan semakin kecil.
“Pengelolaan keuangan saat ini sudah berbasis digital. Jadi, tingkat kesalahan atau penyimpangan semakin menurun,” tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades P2KB) Demak, Taufik Rifai, menambahkan bahwa penghargaan Dana Insentif Desa juga menjadi bukti komitmen Pemkab Demak dalam mendorong pembangunan desa yang bebas dari praktik korupsi.
“Salah satu indikatornya adalah aparat desa tidak terlibat kasus pidana atau korupsi, dan penetapan APBDes dilakukan tepat waktu,” katanya.
Masing-masing desa penerima insentif mendapat dana sebesar Rp150 juta, yang dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
14 Desa Penerima Insentif Rp150 Juta
Desa penerima DIDes meliputi Desa Sumberejo (Kecamatan Mranggen), Desa Sidorejo (Kecamatan Karangawen), Desa Sukorejo (Kecamatan Guntur), Desa Timbulsloko (Kecamatan Sayung), Desa Pidodo (Kecamatan Karangtengah), Desa Tlogodowo (Kecamatan Wonosalam), Desa Harjowinangun (Kecamatan Dempet).
Kemudian Desa Boyolali (Kecamatan Gajah), Desa Ketanjung (Kecamatan Karanganyar), Desa Tanggul (Kecamatan Mijen), Desa Bolo (Kecamatan Demak), Desa Gebangarum (Kecamatan Bonang), Desa Tedunan (Kecamatan Wedung), dan Desa Babat (Kecamatan Kebonagung).
Pemkab Demak melalui Dinpermades dan Inspektorat akan terus melakukan monitoring dan pembinaan terhadap desa-desa lainnya agar dapat memenuhi kriteria yang sama di masa mendatang.
“Kami berharap ke depan, semua desa bisa mengikuti jejak 14 desa ini dalam membangun desa yang profesional, transparan, dan bebas korupsi,” tutup Taufik Rifai.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)