SALATIGA, LINGKAR – Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyerahkan barang gratifikasi pemberian dari masyarakat kepada Tim Pengendalian Unit Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Salatiga, Selasa (25/3/2025).
Barang berupa parsel cendera mata tersebut diserahkan kepada Plt Inspektur Muthoin di Ruang Kerja Wali Kota. Barang diterima oleh Tim UPG masih dalam kondisi terbungkus.
Selanjutnya, barang gratifikasi itu akan dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Robby, ini salah satu wujud upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.
“Saya mendukung upaya pencegahan korupsi di Pemkot Salatiga, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/169 pada tanggal 7 Maret 2025,” katanya.
SE tersebut antara lain menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar menolak pemberian gratifikasi terkait perayaan lebaran dalam bentuk apapun.
“Saya instruksikan seluruh ASN Pemkot dan BUMD untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Atas pemberian gratifikasi yang tidak bisa ditolak, laporkan ke KPK melalui UPG di Inspektorat,” tandas Robby.
“Semua Kepala OPD lakukan langkah pencegahan dan instruksikan kepada jajarannya untuk tidak memberi gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun,” sambungnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Kota Salatiga Muthoin mengungkapkan, sampai hari ini UPG Inspektorat menerima titipan barang gratifikasi sebanyak 13 parsel lebaran, terdiri dari parsel berupa makanan/minuman sebanyak 8 buah dan parsel berupa cendera mata sebanyak 5 buah.
“Titipan parsel tersebut kami terima dari Plt Kepala DLH, Kepala Disperinaker, Kabid di DLH, Wali Kota, Lurah Ledok, Kepala Dispantan, dan Camat Argomulyo. Selanjutnya, barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan dan diserahkan ke UPG Inspektorat akan dikirimkan ke KPK,” ungkapnya.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)