• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Juli 22, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Bea Cukai Kudus Kawal Kasus Pita Cukai Palsu, Potensi Kerugian Negara Rp1,33 Miliar

Basuki by Basuki
28 Mei 2025
in News, Kudus
67 4
Pita cukai palsu yang berhasil disita Bea Cukai Kudus beberapa waktu lalu. (Dok. Bea Cukai Kudus/Harianmuria.com)

Pita cukai palsu yang berhasil disita Bea Cukai Kudus beberapa waktu lalu. (Dok. Bea Cukai Kudus/Harianmuria.com)

543
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Bea Cukai Kudus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran pita cukai palsu dengan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga memperoleh putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (7/5/2025).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengatakan bahwa pengungkapan kasus yang terjadi pada 22 Januari 2025 ini melibatkan tiga tersangka dengan peran sebagai pembeli, perantara, dan penyedia pita cukai palsu.

“Tidak hanya berhenti pada penangkapan, kami mengawal penuh proses hukum mulai penyidikan, penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret, hingga proses penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus yang dimulai 17 April 2025,” ungkap Lenni, Rabu (28/5/2025).

Kasus ini terbongkar setelah Bea Cukai Kudus menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan dari sebuah mobil pengangkut pita cukai palsu di wilayah Kudus. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Raya Kudus-Colo menuju percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo.

Dalam kendaraan yang dikemudikan oleh SA (31), ditemukan tiga rim pita cukai palsu yang sudah terpotong. Selanjutnya, dari percetakan tersebut, ditemukan lagi enam rim pita cukai palsu yang baru saja diserahkan oleh SA.

Baca juga: Kuartal I 2025, Bea Cukai Kudus Himpun Rp13,4 Triliun Penerimaan Negara

Dari pengakuan SA, pita cukai palsu diperoleh dari AS (52), warga Desa Hadipolo. Di rumah AS, petugas mengamankan 16 lembar pita cukai palsu lainnya. Tersangka ketiga, RN (47), ditangkap di Desa Loram Wetan karena diduga sebagai pihak yang memerintahkan pengadaan pita palsu tersebut.

Tindakan para tersangka melanggar Pasal 55 huruf b UU Cukai No. 39 Tahun 2007 juncto KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana penjara 1–8 tahun serta denda 8–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Total potensi kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1,33 miliar, termasuk dari cukai, PPN, dan pajak rokok.

“Kami mengapresiasi sinergi dari Kejari dan Pengadilan Negeri Kudus. Melalui putusan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa pita cukai asli hanya bisa dipesan dan diambil di Kantor Bea Cukai,” tegas Lenni.

Bea Cukai Kudus terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran cukai, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah personalisasi atau salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai bekas.

Langkah preventif juga rutin dilakukan, mulai dari sosialisasi melalui baliho, pamflet, dan iklan, hingga operasi pasar gabungan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya nasional menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bea Cukai KudusInfo Kuduspita cukai palsurokok ilegalrokok ilegal Kudusvonis kasus pita cukai
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

11 Siswa SMPN 2 Rembang Tembus SMA Taruna Nusantara, Bupati Harno Bangga

Next Post

Pemkab Kudus Gandeng Swedfund Tingkatkan Infrastruktur Sanitasi

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Pemkab Jepara Sosialiasasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Ingatkan Konsekuensi Hukum

Pemkab Jepara Sosialiasasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Ingatkan Konsekuensi Hukum

by ulfa puspa
14 Juli 2026
524

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan sosialisasi tentang ketentuan cukai, bahaya rokok ilegal, hingga peran masyarakat mencegah peredaran rokok ilegal, Selasa, 14 Juli 2026 Sosialisasi pencegahan rokok...

Bupati Tika Ajak Nelayan Kendal Ikut Perangi Rokok Ilegal

Bupati Tika Ajak Nelayan Kendal Ikut Perangi Rokok Ilegal

by Rosyid
8 Juli 2026
524

KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengajak nelayan dan masyarakat pesisir menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah pesisir dan jalur laut. Ajakan...

Rencana Perluasan TPA Tanjungrejo Kudus Dimatangkan, Pastikan Ikuti Kaidah Lingkungan

Rencana Perluasan TPA Tanjungrejo Kudus Dimatangkan, Pastikan Ikuti Kaidah Lingkungan

by Sekar Sari
3 Juli 2026
517

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan melakukan perluasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas TPA yang ada di kota...

APBD Kudus 2025 Surplus Rp24 M, Bupati: Penyerapan Anggaran Dilakukan dengan Hati-hati

APBD Kudus 2025 Surplus Rp24 M, Bupati: Penyerapan Anggaran Dilakukan dengan Hati-hati

by Sekar Sari
30 Juni 2026
525

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mencatat kinerja keuangan yang positif sepanjang Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah berhasil melampaui target, sementara belanja daerah tetap terkendali sehingga menghasilkan...

Load More

BERITA UTAMA

Guru Jadi Prioritas Usulan CASN Pati 2026, Capai 58 Formasi

Guru Jadi Prioritas Usulan CASN Pati 2026, Capai 58 Formasi

21 Juli 2026
512
Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

21 Juli 2026
520
Brebes Jadi Lokasi Pembangunan Peternakan Sapi Perah Terpadu Terbesar di Indonesia

Brebes Jadi Lokasi Pembangunan Peternakan Sapi Perah Terpadu Terbesar di Indonesia

20 Juli 2026
515
19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Diduga Keracunan Usai Minum Susu Menu MBG

19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Diduga Keracunan Usai Minum Susu Menu MBG

20 Juli 2026
541

TRENDING HARI INI

  • Sambut Hari Kebaya Nasional, 200 Perempuan Berkebaya Meriahkan CFD Grobogan

    Sambut Hari Kebaya Nasional, 200 Perempuan Berkebaya Meriahkan CFD Grobogan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Tinjau Perbaikan 3 Ruas Jalan, Bupati Jepara Pastikan Kualitas Jalan Sesuai Standar

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • 24 Desa di Jepara Bakal Gelar Pilpet Serentak 2026, Anggaran Rp2,4 Miliar Disiapkan

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Kudus Siapkan Manajemen 9 Koperasi Merah Putih Jadi Percontohan 

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Nasib Karyawan PT Samwon Jepara Terancam PHK Mulai Agustus 2026

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • 13 Perusahaan Kelola 299,86 Hektar Tambang Galian C di Blora, Ini Datanya

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kendal Open Fair Dibuka, Konser Musik Hingga Job Fair Bisa Dinikmati Gratis

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus perkuat layanan radiologi dengan MRI 1,5 Tesla dan CT Scan 24 jam, bisa diakses pasien umum dan peserta BPJS.

RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus Perkuat Layanan Radiologi dengan MRI 1,5 Tesla dan CT Scan

4 September 2025
591
Waterpark Mulia Wisata Kudus, Tempat Liburan Murah dan Seru Bareng Keluarga

Waterpark Mulia Wisata Kudus, Tempat Liburan Murah dan Seru Bareng Keluarga

20 Juni 2025
679

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya