KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengajak nelayan dan masyarakat pesisir menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah pesisir dan jalur laut.
Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Penegakan Hukum Bidang Cukai Gempur Rokok Ilegal yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 di Pondok Informasi Wisata Bahari Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dinilai penting untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang berpotensi masuk melalui wilayah pantai.
“Mari bersama-sama mengawasi dan memerangi hadirnya rokok ilegal, yang merugikan negara dan masyarakat karena memiliki konsekuensi hukum pidana. Kami berharap dengan penyebaran informasi secara lebih masif, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal dapat ditekan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Pangan (DKP) Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo, mengatakan sosialisasi tersebut menyasar para nelayan karena kelompok masyarakat pesisir dinilai rentan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal.
Di Kabupaten Kendal sendiri tercatat terdapat 9.595 nelayan. Menurut Hudi, kebiasaan merokok juga cukup banyak ditemukan pada kalangan nelayan dibandingkan kelompok pekerjaan lainnya.
“Nelayan merupakan salah satu pekerjaan yang banyak terdapat perokok aktif dibandingkan dengan kelompok pekerjaan lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan kegiatan sosialisasi melibatkan nelayan dari sejumlah wilayah pesisir di Kabupaten Kendal, mulai Brangsong, Kaliwungu, Tanggulmalang, Sendang Sikucing hingga Rowosari.
“Kegiatan hari ini terkait dengan penegakan hukum gempur rokok ilegal dari sumber anggaran DBHCHT yang melibatkan nelayan dari Kendal dari Kendal mulai di Brangsong, Kaliwungu Tanggulmalang, Sendang Sikucing hingga Rowosari,” ujarnya.
Hudi menerangkan rokok ilegal merupakan produk yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan tidak dilengkapi pita cukai resmi sehingga tidak memberikan kontribusi kepada negara.
Selain itu, wilayah pesisir dinilai memiliki kerawanan sebagai jalur masuk maupun bongkar muat barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai.
“Nelayan pastinya juga rawan dengan adanya penyelundupan barang-barang seperti rokok ilegal. Sehingga penting bagi kami untuk memberikan penjelasan kepada nelayan supaya nelayan nanti taat hukum. Jangan sampai karena ketidaktahuan, nelayan mendapatkan sanksi hukum karena rokok ilegal,” ungkapnya.
Selain berisiko melanggar hukum, Hudi mengingatkan rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui proses pengujian laboratorium sebagaimana produk legal.
“Sehingga kita juga menjaga jangan sampai gara-gara membeli rokok yang ilegal atau harga murah tetapi kesehatan nelayan jadi terganggu,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











