KUDUS, Harianmuria.com – Imbas dari kasus perkelahian di sebuah tempat karaoke, dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berinisial H dan E resmi dibebastugaskan sementara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Kudus Nomor 800.1.8.1/192/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
ASN Dibebastugaskan untuk Pemeriksaan
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, menyampaikan hal tersebut dalam audiensi bersama media di ruang rapat Sekda, Senin, 28 Juli 2025. Ia hadir bersama Inspektorat Kudus Eko Djumartono dan Asisten III Setda Kudus Dwi Agung Hartono.
“Pak H dan Pak E telah menerima keputusan Bupati berupa pembebasan sementara dari jabatan. Ini demi kelancaran proses pemeriksaan agar berjalan objektif. Nantinya, apakah akan dikenakan hukuman disiplin atau tidak, ditentukan setelah tim penegak disiplin ASN menyelesaikan pemeriksaan,” jelas Revli.
Baca juga: Viral! Pejabat Kudus Mabuk dan Adu Jotos di Karaoke, Inspektorat Siap Bertindak
Jabatan Sementara Diisi Pelaksana Harian
Dalam keputusan tersebut, posisi H sebagai Kepala UPTD TPA Persampahan Dinas PKPLH untuk sementara digantikan oleh Ristianto ST, yang sebelumnya menjabat pelaksana di dinas tersebut.
Sedangkan jabatan Kepala Dinas PKPLH kini dipegang oleh Plh Drs Masyudi MM, yang juga merupakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
Menurut Revli, langkah pembebastugasan ini adalah bentuk komitmen Pemkab Kudus dalam menegakkan disiplin ASN. Meski demikian, sanksi final masih menunggu hasil pemeriksaan internal.
“Kami belum bisa menyimpulkan jenis pelanggaran maupun tingkat hukumannya. Keputusan akhir baru akan diambil setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Senin mendatang,” tegasnya.
Fokus pada Penegakan Disiplin ASN
Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, menambahkan bahwa pihaknya hanya bertugas memeriksa dan menyampaikan hasilnya kepada Bupati.
“Kami tidak memberikan rekomendasi sanksi. Tugas kami hanya menyampaikan fakta hasil pemeriksaan. Soal sanksi adalah kewenangan pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya.
Meski dibebastugaskan, kedua pejabat ASN tersebut tetap berstatus aktif dan masih menjalankan tugas administratif sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











