BLORA, Harianmuria.com – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora memasang spanduk imbauan di lahan eks Pasar Hewan Jiken, Kecamatan Jiken. Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan aset milik Pemkab Blora dari potensi bangunan liar dan penyalahgunaan lahan.
Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo, menjelaskan bahwa sebagian lahan sudah digunakan oleh PDAM Tirta Amerta Blora, sementara sisanya masih dalam pengamanan.
“Sebagai bentuk pengamanan aset, sebagian lahan sudah digunakan oleh PDAM. Total luas lahan sekitar 4.545 meter persegi,” ujarnya, Senin, 15 September 2025.
Informasi Publik dan Status Kepemilikan Aset
Kiswoyo menegaskan bahwa pemasangan spanduk juga berfungsi sebagai penanda informasi publik, bahwa lahan tersebut adalah milik resmi Pemkab Blora. Dengan begitu, siapapun yang hendak memanfaatkan lahan tersebut wajib mengajukan izin resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Meski disebut eks Pasar Hewan Jiken, Kiswoyo mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebenarnya belum pernah difungsikan sebagai pasar hewan.
“Dulu hanya rencana akan digunakan sebagai lahan pasar hewan, namun hingga kini belum pernah beroperasi,” jelasnya.
Masuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI)
Kiswoyo menambahkan, lokasi tersebut tercatat dalam daftar 14 titik Kawasan Peruntukan Industri (KPI) eksisting di Kabupaten Blora. “Di Kecamatan Jiken sendiri terdapat sekitar 30,80 hektare lahan KPI eksisting,” imbuhnya.
Sementara itu, Humas PDAM Tirta Amerta Blora, Nanang Fahru, menyebut bahwa bangunan di lahan tersebut telah dimanfaatkan sebagai gudang air (banyu) milik PDAM sejak tahun 2019.
“Aset itu digunakan PDAM sejak 2019,” ujarnya singkat.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











